Menuju konten utama

Ombudsman: Penundaan Kasus di Polisi karena Beban Kerja Banyak

Ombudsman menilai penundaan-penundaan kasus yang ditangani oleh kepolisian disebabkan oleh faktor struktural dan teknis yang ada

Ombudsman: Penundaan Kasus di Polisi karena Beban Kerja Banyak
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. (FOTO/Dok Hum Ombudsman RI)

tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menilai penundaan-penundaan kasus yang ditangani oleh kepolisian disebabkan oleh faktor struktural dan teknis yang ada pada institusi tersebut.

Menurutnya gemuknya tubuh Polri dan banyaknya tugas yang diemban membuat banyak fungsi di dalamnya tumpang tindih hingga menyulitkan pengelolaan di tingkat internal.

"Seringkali beban-beban itu membuat mereka kemudian bekerjanya tidak profesional karena selalu overload. Tanggung jawabnya dalam berbagai urusan di internal maupun eksternal," kata Johanes dalam diskusi bertajuk “Reformasi Polri dan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat” yang digelar di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/12/2025).

Johanes menyebut persoalan itu bukan semata laporan dari masyarakat kepada Ombudsman, tetapi juga berdasarkan pengalaman pribadinya.

Berdasarkan data Ombudsman yang dikumpulkan, pelaporan masyarakat masih mendominasinya laporan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Di antaranya seperti penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang tak sesuai prosedur, pelapor tidak mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dan penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, serta penyitaan yang tidak sesuai prosedur.

"Jadi kita sedang berbicara tentang hal-hal yang sebenarnya secara regulasi sudah jelas. Bahwa mereka harus mengikuti tahapan-tahapan tertentu," katanya.

Selain itu, besarnya tubuh Polri ini berpengaruh pada administrasi dalam penanganan perkara, seperti kepindahan penyidik tanpa adanya serah terima berkas.

"Nah ini saya membayangkan ya berapa besarnya tubuh kepolisian ini yang membuat kemudian kerepotan lah gitu ya. Dalam upaya untuk menjaga profesionalitas itu," ujar Johanes.

Di sisi lain proses digitalisasi juga menjadi salah satu laporan yang diadukan. Pasalnya, meskipun laporan sudah dilakukan secara daring, laporan tersebut tidaklah ditindaklanjuti secara langsung.

Oleh sebab itu, Johanes mendorong agar reformasi Polri harus juga diarahkan pada perbaikan struktur, memperjelas fungsi, dan membangun profesionalitas aparat.

Ombudsman berharap momentum reformasi Polri dimanfaatkan untuk merombak persoalan mendasar tersebut. Kata Johanes, masyarakat menuntut polisi yang mampu memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan profesional.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto