Menuju konten utama

Dilema Hukuman Rehabilitasi Narkoba

Upaya rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sudah jadi tekad pemerintah, tapi praktik hukumnya berkebalikan.

Dilema Hukuman Rehabilitasi Narkoba
Anggota Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai menggiring tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 kg di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Pada Juli lalu, seorang terpidana kasus narkoba, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika

Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menyebabkan ia kehilangan hak untuk direhabilitasi, padahal sebagai pengguna seharusnya ia diposisikan sebagai korban. Kenyataan di lapangan pelaku penyalahgunaan narkoba lebih banyak dipenjara ketimbang direhabilitasi.

Kondisi ini berlawanan dengan tekad pemerintah. Berulang kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan tekadnya memberantas peredaran serta pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pada 2014, pria yang akrab dipanggil Jokowi tersebut bahkan mengatakan Indonesia sedang darurat narkoba.

"Ada 40 hingga 50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba, sedangkan 64 pengedar permohonan grasinya sudah masuk di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden. Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," beber Jokowi, seperti dilaporkan oleh Antara.

Dua tahun kemudian, Jokowi dengan tegas menyatakan dan mengajak para pemimpin di kawasan Asia Tenggara untuk memerangi narkoba. "Kita harus menyatakan perang kepada narkoba dan obat-obat terlarang. Kita tidak ingin pemuda ASEAN kehilangan masa depannya karena dirusak obat-obat terlarang. Untuk itu, tidak ada jalan lain, kecuali bersatu menyelamatkan ASEAN dari narkoba dan obat-obat terlarang," terang Jokowi seperti dilansir dari Antara.

Survei yang dilakukan BNN terhadap pelalajar tingkat SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi (PT) di 18 Provinsi di Indonesia menyebutkan 3,8 persen responden pernah menggunakan narkoba sebelumnya, sementara 1,9 persen di antaranya menggunakan narkoba dalam setahun terakhir.

Sementara itu, dalam situsnya, BNN menyebutkan 4 juta atau 2,18 persen penduduk Indonesia menjadi palaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan angka yang lebih tinggi sempat diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta. Menurutnya, lima persen dari total sekitar 280 juta penduduk Indonesia adalah pengguna narkoba. Hal tersebut yang, menurut Nico, membuat Indonesia dilirik sebagai pasar oleh pengedar sabu jaringan internasional. Namun hukuman yang menjerat para pengguna narkotika kerap simpang siur.

Baca juga: Ironi Pemberantasan Narkoba Era Jokowi

Berujung Penjara

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, dalam Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan, pandangan pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan masih lebih dominan dibandingkan pendekatan kesehatan dan penyembuhan terhadap ketergantungan narkotika.Sejumlah pasal dalam UU Narkotika yang sering dikenakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, baik dari pasal 111, pasal 112, pasal 114, maupun pasal 127 UU Narkotika.

“Kecenderungan penggunaan pasal dan cara perumusan dakwaan dengan dakwaan subsidaritas ini membawa pengaruh yang signifikan terhadap penempatan seorang pengguna narkotika di lembaga rehabilitasi baik medis maupun sosial,” demikian sebut laporan yang dipublikasikan Mei 2016 tersebut.

Dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika disebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pasal 112 ayat 1 berklausul mirip dengan pasal 111 ayat 1. Keduanya hanya berbeda dalam jenis narkotika yang ditargetkan. Pasal 111 ayat 1 menangani jenis narkotika tanaman dan pasal 112 ayat 1 memayungi jenis narkotika bukan tanaman.

Dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Berbeda halnya andai pasal yang diterapkan dalam dakwaan primer adalah pasal 127 ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk pernyalah guna narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Namun pasal 127 ayat 2 menyatakan, dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103 UU Narkotika. Ketiga pasal itu mewajibkan dan memberikan pedoman bagi hakim untuk menempatkan pengguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Riset yang dilakukan ICJR terhadap 30 putusan terkait pidana narkotika Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan sebanyak 48 persen kasus menggunakan pasal 111 atau pasal 112 baik sebagai dakwaan pertama, primer, tunggal atau dakwaan kedua serta subsidair. Dalam kategori tersebut, pasal 127 digunakan sebanyak 33 persen dan pasal 114 digunakan sebanyak 18 persen.

Meski penggunaan pasal 111 atau 112 dibanding pasal 127 terpaut 15 persen, ICJR mencatat ketika jaksa menggunakan pasal 127, mereka tetap mencantumkan pasal 111, 112 atau 114. Pasal 127 lebih banyak ditempatkan di posisi dakwaan kedua atau subsidair.

“Ini menunjukkan bahwa jaksa masih ingin menjerat terdakwa dengan penggunaan pasal 111, 112 atau 114, yang secara unsur lebih mudah untuk dibuktikan," sebut laporan ICJR.

Berdasarkan data yang dihimpun ICJR, pasal 111 atau 112 dicantumkan sebagai dakwaan primer/pertama, sebanyak 63 persen. Sementara pasal 114 dicantumkan sebanyak 37 persen. Tragisnya, pasal 127 tidak pernah dicantumkan sebagai dakwaan primer atau pertama.

Hal tersebut berdampak pada vonis yang dijatuhkan hakim. Dari 30 putusan, hanya 6 persen yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi terdakwa. Seluruh tindakan rehabilitasi, hanya diberikan pada anak.

Semangat Rehabilitasi

Padahal di satu sisi, semangat untuk tidak melulu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba melainkan melakukan rehabilitasi telah muncul dalam sistem hukum Indonesia. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010.

Dalam surat edaran tersebut, Mahkamah Agung menetapkan lima kualifikasi pelaku penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika yang dapat ditempatkan di rehabilitasi. Pertama, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan secara tertangkap tangan. Kemudian yang kedua, pada saat tertangkap tangan tersebut ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari narkotika dengan jenis dan bobot tertentu.

Ketentuan yang ketiga juga mengharuskan terbitnya surat uji laboratorium dengan hasil pemeriksaan positif menggunakan narkotika atas permintaan penyidik. Kualifikasi keempat, diperlukan surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim. Sedangkan yang kelima, tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

SEMA juga merinci jenis dan bobot pemakaian narkotika selama sehari sebagai berikut.

  1. Kelompok metamphetamine (shabu) : 1 gram
  2. Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram atau sama dengan 8 butir
  3. Kelompok Heroin : 1,8 gram
  4. Kelompok Kokain : 1,8 gram
  5. Kelompok Ganja : 5 gram
  6. Daun Koka : 5 gram
  7. Meskalin : 5 gram
  8. Kelompok Psilosybin : 3 gram
  9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) : 2 gram
  10. Kelompok PCP (phencylidine) : 3 gram
  11. Kelompok Fentanil : 1 gram
  12. Kelompok Metadon : 0,5 gram
  13. Kelompok Morfin : 1,8 gram
  14. Kelompok Petidin : 0,96 gram
  15. Kelompok Kodein : 72 gram
  16. Kelompok Bufrenorfin : 32 mg
Senada dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung juga menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) NO. B-601/E/EJP/02/2013 tentang Penempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Baca juga: Saat Bandar dan Negara Menguras Harta Pencandu Narkoba

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penerapan SEJA RI No. SE-002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Dalam SEJA tersebut disebutkan pasal-pasal dalam Bab IX UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ketentuan tersebut telah dijabarkan di dalam PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

infografik pidana narkoba di indonesia

Perlakuan yang Berbeda

Ada pertanyaan-pertanyaan kritis yang muncul: mengapa ada pengguna narkoba yang divonis penjara dan ada yang hanya rehabilitasi? Pertanyaan kritis macam itu bahkan bisa mengemuka tidak lama setelah penangkapan. Ada yang tidak lama kemudian langsung direkomendasikan untuk rehabilitasi dan ada yang langsung dilanjutkan diproses secara hukum.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung dapat dibaca sebagai usaha untuk menempatkan para pengguna narkoba secara hati-hati. Terutama SEMA terlihat sebagai terobosan untuk tidak memukul rata para pengguna narkoba.

Biar bagaimana pun, terbuka kemungkinan bahwa pengguna tersebut hanyalah korban. Menyamaratakan korban dengan, misalnya, pengedar membuat pengguna yang hanyalah korban mengalami kerugian dan kehilangan kesempatan untuk menyembuhkan dirinya.

Pada Juli 2017, Antara melaporkan seorang terpidana kasus narkotika Sutrisno Nugroho mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dengan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," ujar Yustisia Andang yang bertindak sebagai kuasa hukum Sutrisno.

Sutrisno dikenakan pasal 112 dan pasal 114 peraturan yang dikenal dengan UU Narkotika tersebut. Padahal, kata Yustisia, seharusnya dua pasal tersebut dikenakan kepada para pengedar.

"Tetapi Pasal 127 justru dihilangkan dan tidak diterapkan kepada si pemakai atau pengguna narkotika, sehingga pemohon pun kehilangan haknya untuk diberikan kesempatan rehabilitasi," ujar Yustisia.

Sering munculnya kabar tentang para pengedar narkoba yang bisa leluasa memproduksi narkoba, bahkan mengontrol peredaran narkoba, dari dalam penjara, juga mencuatkan masalah penegakan hukum yang terkesan tebang pilih. Sudah jelas ada keterlibatan petugas penegak hukum, dan di situlah terlihat betapa tidak mudahnya memberantas peredaran narkoba.

Baca juga artikel terkait NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Zen RS