Menuju konten utama

Ironi Pemberantasan Narkoba Era Jokowi

Kebijakan populis bikin pemberantasan narkoba jalan di tempat. Penindakan minus pencegahan bikin angka penyalahgunaan narkoba terus meningkat.

Ironi Pemberantasan Narkoba Era Jokowi
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membawa tersangka (mata ditutup lakban) yang diamankan saat penggerebekan narkoba di ruko kawasan Taman Surya 5, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Brigadir Jenderal Eko Daniyanto meminta anak buahnya mengambil sebuah pistol saat kami mewawancarainya, beberapa hari lalu. Tak lama, pistol itu diantar ke ruangannya. Pistol itu kecil, berwarna hitam doff, dengan peluru berbentuk oval. Ia mencoba memasukkannya ke sebuah sarung. Sayang, pistol itu tak muat.

“Tidak ada Glock?” tanya Eko seraya menyebut merek pistol kepada anak buahnya.

“Tidak ada,” jawab anak buahnya.

Siang itu Eko memberi bocoran kepada kami soal operasi penggerebekan narkoba di satu tempat di Jakarta. Isyarat itu ia lontarkan bahkan saat kami memasuki ruangannya. Seraya menunjuk kaos bertuliskan 'Turn Back Crime' yang ia kenakan, Eko berkata jika seragam itu pertanda ia akan ke lapangan.

Sebelum bergegas menuju target lokasi penggerebekan, ia menyempatkan untuk berbincang dengan kami mengenai penanganan narkoba. Menurutnya, tak ada problem penanganan narkoba di bawah kendalinya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Markas Besar Polri.

“Tidak ada masalah dalam hal penindakan, pengungkapan, sampai penyidikan,” ujar Eko.

Eko tak menyebut lokasi yang bakal digerebek, tetapi ia menjelaskan operasi ini digelar bersama Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional. Karena pistolnya tak muat ke dalam sarung, Eko menyelipkan senjata api itu ke pinggang kiri.

“Sudah begini saja,” katanya sembari mondar-mandir ruangan.

Dua pekan ini, setelah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat satu ton menjadi topik perbincangan di media, penangkapan demi penangkapan semakin intens dilakukan kepolisian termasuk BNN. Lantaran pengungkapan sabu satu ton itu Presiden Joko Widodo kembali melontarkan mengejutkan di depan publik saat ia menghadiri acara sebuah partai politik, 21 Juli lalu. (Baca: Tim Gabungan Gerebek Pengedar Ratusan Kilo Sabu)

Dalam pidatonya, Jokowi secara lisan memerintahkan tembak mati bagi para bandar narkoba berkewarganegaraan asing. Alasannya, Indonesia sudah dalam tahap "darurat narkoba."

“Karena betul-betul kita ini ada pada posisi yang darurat di dalam urusan narkoba,” kata Jokowi, disambut tepuk tangan khalayak.

Apa yang dikatakan Presiden Jokowi sebetulnya bukan kali pertama dilontarkan. Sejak dikritik karena pelaksanaan hukuman mati, Presiden Jokowi gemar berujar “darurat narkoba di Indonesia”.

Sayangnya, pernyataan ini sama sekali tak diiringi langkah-langkah penguatan rehabilitasi bagi para pencandu narkoba. Alhasil, semakin tinggi angka penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan pelajar hingga mahasiswa.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) BNN menguatkan hal tersebut.

Meski ada tren menurun penyalahgunaan narkoba pada pelajar dan mahasiswa selama sepuluh tahun terakhir (2006-2016), tetapi jumlahnya naik jika diklasifikasi.

Misalnya, tersangka narkoba pada tingkat pendidikan tahap pertama (SLTP) sebesar 8.262 orang pada 2010 meningkat menjadi 12.765 orang pada 2015. Juga pada tingkat atas (SLTA): 20.280 orang pada 2010 meningkat jadi 30.055 orang pada 2015. Sementara tersangka narkoba pada usia mahasiswa: 943 orang pada 2010 meningkat jadi 1.367 orang pada 2015.

Rehabilitasi, Bukan Penahanan

Adrianus Eliasta Meliala, kriminolog dan komisioner Ombudsman RI, mengkritisi kebijakan berat sebelah penanggulangan bahaya narkoba saat ini.

Ia menyebut, pemberantasan narkoba di bawah BNN kini berubah haluan saat berganti pimpinan. Dulu, sebelum Inspektur Jenderal Budi Waseso menjabat Kepala BNN, lembaga negara ini berfokus pada upaya rehabilitasi.

Namun, BNN kini dinilai tidak lagi menguatkan perannya pada rehabilitasi melainkan penindakan untuk mengungkap peredaran narkoba.

“Kenapa ketika zaman Irjen Anang Iskandar, BNN konsen di pencegahan, di rehabilitasi, sekarang tidak?” kata Adrianus kepada reporter Tirto di ruang kerjanya.

“Kita, kan, orang (yang memakai) data. Tetapi jika berdasarkan kepada kesukaan saja, dulu Pak Anang suka kepada rehabilitasi, dan Pak Budi Waseso suka menangkap. Ini uangnya terlalu besar,” kata Adrianus.

Jika kebijakan ini tetap dilakukan, ia menilai target untuk merehabilitasi pencandu narkoba yang ditetapkan pemerintah bisa jadi tak tercapai. “Makanya, target yang ditetapkan oleh negara lewat terus, kan. Semua bikin target tapi lewat semua.”

Namun, kritik kebijakan berat sebelah terhadap BNN diluruskan oleh Inspektur Jenderal Gatot Subiyaktoro, sekretaris utama BNN. Ia berkata BNN telah melakukan upaya penindakan dan pencegahan, beriringan langkah mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia. Di gedung parlemen, ia mengutip hasil survei BNN yang mengungkapkan prevalensi alias tren angka penyalahgunaan narkoba menurun.

Tren angka penyalahgunaan yang disebut Gatot berdasarkan hasil survei BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan UI yang dirilis pada Februari 2017. Survei itu menyasar responden dari kalangan pelajar dan mahasiswa di 18 provinsi. Survei tak mencantumkan data detail korban penyalahgunaan narkoba.

Namun, berdasarkan pernyataan Irjen Budi Waseso, jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat. Ia menyebut, misalnya, jumlahnya mencapai 5,9 juta orang pada awal 2016. Angka ini meningkat secara fantastis sejak Juni 2015.

Klaim angka pengguna narkoba meningkat di Indonesia itu sejalan langkah penindakan BNN, yang dilakukan pula oleh Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Angka pemakai narkoba bisa disebut "meningkat" karena banyak pengguna harus menjalani hukuman.

Padahal, menurut Adrianus, penanganan bagi pengguna atau pencandu seharusnya tidak pada tindakan hukum. Untuk membuat jera, ia harus menjalani rehabilitasi.

“Ia orang sakit, bukan orang yang bersalah,” ujar Adrianus, menambahkan bahwa untuk menekan angka tinggi pencandu narkoba, perlu ada revisi kebijakan pemerintah soal korban penyalahgunaan narkotika.

Brigadir Jenderal Eko Daniyanto tak menampik jika penanganan narkoba di kepolisian lebih diutamakan pada penindakan. Namun, ia menegaskan, jika ada tersangka menjadi korban penyalahgunaan narkotika, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi usai mendapatkan penilaian dari Badan Narkotika Nasional.

“Manakala kita menemukan di lapangan di bawah pasal pengguna, kita langsung proses kerja sama dengan BNN untuk assessment. Bukan langsung rehabilitasi,” ujar Eko.

infografik HL Indepth Narkoba BNN

Tembak Mati Bukan Solusi

Segera setelah instruksi tembak mati dilontarkan Presiden Joko Widodo, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memerintah bawahannya. Instruksi itu diamini Brigjen Eko Daniyanto. Menurutnya, perintah itu tindakan tegas untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya bandar dari luar negeri.

“Kapolri, kan, perintah kepada saya. Saya perintahkan lagi ke bawah untuk mengambil tindakan tegas, enggak usah ragu, saya di depan,” ujar Eko.

Ia menilai tindakan tembak di tempat bagi para bandar narkoba berkewarganegaraan asing dinilai efektif untuk memberantas peredaran narkotika. Namun, seberapa jauh efektifitas tindakan itu, ia bilang harus "dilihat dari sindikat yang masuk."

“Masa kita korbankan masyarakat dan generasi ke depan. Kita harus berani ambil tindakan,” dalih Eko.

Langkah ini menuai kritik dari pelbagai kalangan.

Ricky Gunawan, Direkur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, menilai langkah pemerintah menginstruksikan tembak di tempat bagi para bandar justru menambah problem darurat narkoba yang digadang-gadang tak akan pernah selesai.

Masalahnya, kata dia, kebijakan itu bikin permintaan narkoba makin meningkat seiring bertambahnya jumlah pencandu yang angkanya ikut menanjak setiap tahun.

“Tembak mati justru akan buat harga lebih tinggi karena taruhannya besar,” ujar Ricky. Ia menyebut tindakan tembak di tempat itu memunculkan pasar baru narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ricky bukan sekali ini saja mengkritik langkah koboi pemerintahan Jokowi dalam kasus narkoba. Pada September tahun lalu, sesudah hukuman mati terhadap napi narkoba, muncul dugaan maladministrasi, termasuk praktik penyiksaan terhadap tersangka narkoba agar mau mengaku. Temuan lain: eksekusi mati itu berbiaya mahal.

Baca laporan khusus Tirto mengenai terpidana hukuman mati, termasuk pengedar narkoba: Maladministrasi Eksekusi Freddy Budiman

Cara "tembak mati" juga lebih menunjukkan apa yang sudah dijalani oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang telah membunuh lebih dari 7.000 orang sejak berkuasa pada 30 Juni 2016.

Budi Waseso pernah berkata "siap mengikuti jejak Duterte untuk menembak mati para pengedar narkoba" pada Oktober 2016, meski kemudian mengklarifikasi ulang pada Desember 2016 bahwa metodenya "berbeda" dari cara Filipina.

(Baca: Buwas Siap Tiru Kebijakan Duterte & Buwas Tak Mau Tiru Cara Duterte dalam Berantas Narkoba)

Untuk perkembangan terbaru problem narkoba di Indonesia, Tito Karnavian mempersilakan kepada anggota kepolisian untuk menembak mati "oknum polisi" yang jadi pengedar narkoba.

"Kalau ada, dia sudah menjadi pengkhianat bagi kita. Kita akan proses hukum. Kalau ngelawan waktu ditangkap, saya perintahkan kepada anggota polisi yang menjadi pengedar bandar narkoba, tembak saja," ujar Tito, 26 Juli lalu. (Baca: Kapolri Izinkan Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ditembak Mati)

Kepada kami, Brigjen Eko Daniyanto menegaskan tindakan tembak di tempat bisa "efektif" memberantas peredaran narkotika.

“Harus berani kita,” ujar Eko, meyakinkan diri.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Arbi Sumandoyo & Reja Hidayat
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam