Menuju konten utama
Adrianus Meliala:

"Polisi Jangan Diberi Peluang untuk Bermain Narkoba"

Penanganan pemberantasan narkoba justru bisa menjadi bumerang bagi aparatur negara seiring jumlah pengguna narkoba yang meningkat.

Header Avatar Adrianus Meliala. Tirto.id/Sabit

tirto.id - Hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia mengindikasikan ada pelanggaran maladministrasi di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi para pencandu narkoba. Lembaga ini menemukan dugaan maladministrasi berujung pungutan liar terhadap para pencandu yang menjalani rehabilitasi.

Para pengguna, dalam laporan investigasi Ombudsman yang diperoleh redaksi Tirto, dibebani biaya di pusat rehabilitasi narkoba di bawah Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Temuan ini menambah daftar panjang problem pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia jadi salah satu batu sandungan dalam perang melawan narkoba yang kini lebih ditonjolkan pada penindakan oleh pemerintahan Jokowi dan era BNN di bawah Inspektur Jenderal Budi Waseso dan Polri di bawah Jenderal Tito Karnavian .

Adrianus Eliasta Meliala, kriminolog dan komisioner Ombudsman RI, menjelaskan bahwa penanganan narkoba yang hanya mengutamakan penindakan tak lebih efektif jika tidak dibarengi pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba.

Ia menyarankan, seharusnya penanganan narkoba—dari pemberantasan dan pencegahan—seharusnya ditangani oleh satu lembaga. Tujuannya tak lain agar tak ada celah bagi "para oknum" untuk memainkan peluang mencari keuntungan seperti temuan Ombudsman saat memantau beberapa tempat rehabilitasi di Jakarta.

“Kenapa harus tiga lembaga sih?" kata Adrianus, beberapa hari lalu, soal penanganan problem narkoba lewat BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial."Kenapa enggak satu lembaga saja. Misal, kalau memang itu harus ditangani oleh BNN, ya BNN saja."

Berikut petikan wawancara Adrianus Meliala kepada Arbi Sumandoyo dari Tirto mengenai temuan Ombudsman di IPWL, yang dibentuk Kemenkes dan Kemenkos untuk menjalankan program terapi rumatan metadon. Kami juga berbincang mengenai problem penanganan narkoba di Indonesia.

Apa rekomendasi Ombudsman terkait temuan maladministrasi berujung indikasi pungli di pusat rehabilitasi narkoba?

Sebetulnya rekomendasinya kepada tiga lembaga, ya: Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Jadi, dalam rangka rehabilitasi sebagaimana diminta oleh Undang-Undang Narkotika itu ada beberapa satuan kerja baru, yakni IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor/ Pusat Rehabilitasi Narkoba), kemudian pusat rehabilitasi masing-masing di bawah lembaga tersebut atau pusat rehabilitasi swasta. Kemudian, dibuatlah sistem. Selama ini sepertinya belum banyak sorotan soal rehabilitasi ini. Temuan kami mengungkap beberapa hal.

Saya jelaskan dari yang paling depan. Masalah pertama: masih kurang sosialisasi.

Jadi, untuk orang Jakarta, rehabilitasi memang sudah populer, tetapi kemudian ada perbedaan bagi para pencandu di daerah. Rehab saja tidak jelas apalagi mekanismenya, mekanisme untuk mengakses. Maka, ada saja masalah orang yang sudah tertangkap baru direhabilitasi. Harusnya, rehab itu sukarela. Jadi, ketika orang itu merasa sebagai pengguna dan kemudian ingin lepas dengan cara lapor dulu, beban pidana pun tidak ada.

Maka, kalau dia sudah ditangkap, tentu dia harus menjalani pidana, artinya dia tidak mudah direhab dengan sebegitu mudah. Nah, ini juga tidak jelas. Di pihak lain, meski polisi sudah ada kesepakatan dengan tujuh lembaga, pada tingkat lapangan masih saja ada oknum yang lebih mengedepankan penegakan hukum.

Yang kedua: ada juga oknum (penegak hukum) yang melihatnya sebagai peluang.

Dalam rangka mendapatkan rehab, tentu orang yang ditangkap ini datang kepada oknum tertentu untuk mendapatkan surat rehab dan kemudian direhab dan menjalani direhabilitasi di pusat tertentu. Ini memang sulit dibuktikan, tetapi dari wawancara kami dari berbagai pengelola pusat rehab swasta, hal ini terkonfirmasi.

Nah, begitu sampai di IPWL, terjadi beberapa masalah. Terutama, tadi saya katakan, IPWL ada di bawah Kemensos, Kemenkes, dan BNN. Ternyata pola dan tata pelaksana berbeda-beda. Jadi, bayangkan kita sebagai warga negara, datang ke sini beda, datang ke sini beda, itu dari sisi tata rencananya. Kemudian dari sisi database, datanya berbeda-beda. Ternyata, tidak ada data yang terintegrasi antara pencandu yang menjalani rehabilitasi.

Yang selanjutnya: masalah biaya.

Khusus biaya memang dalam hal ini IPWL ala BNN memang bagus, mungkin birokrasinya singkat sehingga dana yang turun dari negara ke IPWL cepat. Tetapi tidak dengan IPWL di Kementerian Kesehatan. Lambat sekali. Maka, ketika ada keterlambatan itu, terjadi tiga hal: fenomena orang diminta uang untuk talangan; dimintai uang untuk mengompensasi kelebihan; dan yang ketiga orang dimintai uang untuk pungutan liar.

Jadi, ada tiga motif untuk meminta uang kepada pencandu yang mau rehabilitasi.

Nah, yang lain: ketika sudah penilaian (assessment), pencandu mau di mana dan ke mana? Kalau dia direhab negara, yang di bawah Kemensos, Kemenkes atau BNN, tidak ada masalah dari segi uang. Tapi, yang ada dari segi daftar tunggu, pusat rehab BNN sedikit sekali, hanya ada di beberapa kota besar.

Pusat rehab Kemenkes itu dicampur dengan rumah sakit, kalau Kemensos rehabilitasi bergabung dengan panti, orang tidak nyaman. Nah, beberapa orang melihat pencandu sebagai komoditas, sebagai usaha. Muncullah pusat rehabilitasi swasta yang kemudian menarik uang Rp5 juta sampai Rp500 juta, dengan metode pengobatan dari medis tradisional hingga medis profesional, bahkan hingga medis supranatural. Tidak ada standar. Ada saja orang yang tidak puas dan mengadu ditipu.

Nah, melihat situasi itu, kami dari Ombudsman berencana memanggil mereka untuk memperbaiki situasi. Yang kedua memperbaiki hubungan dengan polisi.

Polisi itu harus dijinakkan, jangan diberi peluang untuk bermain. Yang ketiga, perbaiki data, dan keempat tambah IPWL dan jumlah pusat rehabilitasi. Dan kelima, khusus Kemensos yang menaungi IPWL swasta agar mengatur regulasi yang lebih ketat. Sehingga kesan saya seperti ada kongkalikong antara IPWL sebagai tempat penilaian dengan polisi.

Jadi sebetulnya penanganan rehabilitasi mengarahkan pada praktik pungli?

Kita sebutnya penyimpangan di polisi dalam rangka jual-beli perkaralah. Itu kan bukan hanya dalam konteks narkoba, judi juga, jadi memang masalah polisilah. Tetapi di luar itu, kita temukan tiga pola tadi. Dan kami ingatkan kepada mereka (BNN, Kemenkes, Kemensos) sebagai sesuatu yang salah karena niat baik pemerintah untuk merehabilitasi 400 ribu pencandu bisa gagal.

Soal anggaran rehabilitasi, apakah hasilnya sebanding?

Kita harus melihat dalam kacamata yang lebih besar. Misalnya, kalau semua pengguna ditangkap dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan, maka biayanya jauh lebih besar jika mereka harus direhabilitasi.

Itu kesepakatan dunia. Kalau ditangkap lalu dibawa ke Lapas, toh ia harus direhab juga. Selama dia di Lapas, akan habis badannya dan dihabisi oleh para pengedar lain. Dia dua kali jatuh.

Sementara kalau dia direhabilitasi, pertama: dia tidak habis di LP, dan setelah selesai, dia bisa menjadi seperti orang biasa.

Artinya, secara biaya, sebetulnya negara berpikir jauh lebih murah untuk merehabilitasi pencandu. Dan memang dalam hal ini, filternya ada pada kesediaan dan menjaga kerahasiaan bagi para pencandu yang melapor ke IPWL.

Sebetulnya sosialisi rehabilitasi di Kepolisian berjalan atau tidak?

Kalau mau jujur itu bisa dilihat dari spanduk kepolisian. Polisi aktif dalam rangka sosialisasi bahaya narkoba. Terkadang begini, saya tahu dari jajaran tinggi Kepolisian, tentu dia juga tidak bisa menutup mata, semakin banyak pengguna narkoba yang tertangkap, tentu membawa godaan bagi anak buahnya.

Dulu ketika 20 tahun lalu, orang malas masuk di bagian narkotika, sekarang orang berebut. Kenapa? Sepertinya ini terkait, kalau orang sudah dicap sebagai pencandu, dia sudah kehilangan segala-galanya, kehilangan statusnya, jabatannya, dan lain-lain. Jadi orang bersedia untuk digorok lehernya, asal jangan diberitakan.

Sekali ini di tangan oknum polisi, ini menjadi peluang untuk bermain.

Kemudian, banyak polisi yang bersedia di narkotika. Nah, ini disadari jadi bahaya. Polisi sendiri menekan, jangan sampai orang masuk ke polisi dengan cara tadi, "Ayo lapor-lapor." Nah, masalahnya, istilah IPWL sendiri bukan istilah yang bersahabat. Harusnya yang lebih menarik atau lebih mengundang.

Dibandingkan Kemensos, Kemenkes kan hampir tidak ada, bahkan peran sebagai IPWL itu menjadi beban. Kenapa? Karena seperti rumah sakit yang tipe A, mungkin tidak beban, tetapi tidak bagi rumah sakit tipe C.

Sebenarnya tipikal orang mau assessment itu, kan, beda. Dia bukan pasien, dia bukan orang sakit, jadi bisa dikhawatirkan menjadi beban.

Kalau Kemensos lain lagi. Ini kan kegiatan yang mulai booming pada 2015 berbarengan pencanangan penangan 100 ribu pecandu. Maka dikucurkanlah dana, misalkan satu assessment dananya Rp1,8 juta dikali 100 ribu: Rp180 miliar. Maka apa yang terjadi? Job-job yang tadinya kering tiba-tiba basah.

Kelihatannya Kemensos belum siap dari sisi tata laksana, sehingga menjadi pasar bebas. Ini menjadi bahaya ketika rehabilitasi di tangan swasta. Pikirannya, kan, uang. Banyak, misalnya, pejabat-pejabat BNN itu setelah dia pensiun bikin pusat rehab swasta.

Banyak?

Dia memanfaatkan jaringannya, "Coba dong kirimin-kirimin." Tapi kalau enggak? Dari mana dia bisa tahu kalau bukan dari polisi atau assessment dari yang dia kenal.

Kemarin ada bantahan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta terkait temuan Ombudsman?

Begini, kami, kan, bukan mencari siapa yang salah. Kami hanya mencari indikasi-indikasi saja. Kami melakukan pendekatan bahwa di Jakarta saja ditemukan seperti ini, apalagi di daerah. Artinya, janganlah dibesar-besarkan dari seperti itu, mungkin itu ada oknum, tidak biasa dan seterusnya. Tetapi analisis kami mendalam, lho. Yang di pelupuk mata saja seperti itu, apalagi di luar daerah. Jadi prinsip kami adalah mencari solusi agar ada yang berubah.

Menurut Anda, apa problem pemberantasan narkoba saat jumlah pengguna terus meningkat?

Saya sih tidak punya resep, ya. Yang saya pusingkan: Kenapa zaman Irjen Anang Iskandar, BNN konsen di pencegahan, di rehabilitasi, sekarang tidak?

Nah, artinya apa? Kalau memang dulu di zaman Pak Anang dan Pak Budi Waseso berbasis pada data, itu oke. Kita, kan, orang data, tetapi jika itu berdasarkan kepada kesukaan saja, dulu Pak Anang suka kepada rehabilitasi dan Pak Budi Waseso suka menangkap-nangkap. Ini uangnya terlalu besar.

Yang tadinya hanya 100 ribu pengguna, sekarang targetnya naik 400 ribu dari pemerintah. Ini, kan, uang besar yang digelontorkan pemerintah untuk menolong para pengguna narkoba. Masak mau dikaitkan dengan selera pribadi, sih?

Itu sih yang saya rasa kurang sreg. Ditambah lagi BNN sebagai lembaga sudah ribet dengan urusan organisasi. Sekarang ada BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi), ada BNNK (Kabupaten). Jangan-jangan, anggarannya lebih ke dalam saja, gonta-ganti pimpinan, gonta-ganti cari kantor di mana, sementara tugasnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan lupa.

Makanya, target yang ditetapkan oleh negara, lewat terus, kan. Semua bikin target tapi lewat semua.

Apa saran Anda untuk penanganan narkoba agar lebih efektif menekan peredaran, plus menurunkan angka pengguna?

Terus terang saya baru sadar sejak ikut melakukan kajian ini, ternyata penanganan rehab itu ditangani oleh tiga lembaga. Kenapa harus tiga lembaga, sih? Kenapa enggak satu lembaga saja? Misal, kalau memang harus ditangani oleh BNN, ya BNN saja.

Jangan, misalnya, yang salah itu Kemensos. Kemudian, karena kita tahu BNN yang menangani narkoba, BNN disalahkan. Ternyata, saya baru sadar, anggaran untuk rehabilitasi paling besar ada di Kemensos.

Kalau Kemenkes adalah bagian dari rumah sakit, makanya (pencairan biaya menangani pasien pencandu) lama. Jadi, untuk pendistribusian dana itu akhirnya ditentukan berdasarkan kebutuhan rumah sakit, bukan kebutuhan IPWL. Nah, kalau di Kemensos bisa khusus begitu. Jadi, menurut saya, kita sebagai masyarakat bingung. Kalau satu lembaga saja yang menangani, kalaupun ada kegagalan, kita tinggal tunjuk satu lembaga saja: Oh, BNN nih, misalkan.

Menurut saya, BNN tidak bisa dikatakan salah seluruhnya. Ada banyak pihak, kan. Misalnya, masalah penindakan. Ada polri juga. Coba lihat di lapangan, ada adu-aduan untuk mengungkap peredaran narkoba. Dalam rehab pun sama. Ada dua lembaga yang ikut dalam rehabilitasi penanganan para pencandu. Makanya, Jumat nanti kita akan panggil tiga-tiganya dan kita kasih saran.

(Pembaruan: Ombudsman Temukan Maladministrasi Eksekusi Mati Humprey)

Menurut Anda, untuk menangani masalah narkoba, apakah harus semua instansi ikut terlibat?

Itu sudah susah kalau mengikuti karakter birokrasi di Indonesia. Begitu ada lembaga bersifat khas didirikan, semua orang sudah lepas tangan. Dulu, semua orang mengadakan seminar, tetapi begitu ada Badan Narkotika, semua sudah lepas tangan. Begitu juga dengan terorisme, sudah tidak lagi menjadi model bersama yang harus ditanggulangi secara bersama-sama. Nah, saya kira, itulah kerugian kalau kita membuat badan khusus, seolah-olah dialah yang harus bertanggung jawab.

Anda mau bilang penanganan narkoba harus ada di satu badan dan diberi wewenang penuh untuk penindakan dan pencegahan, dalam hal ini BNN?

Daripada misalnya BNN, misalnya nih, hanya mengagung-agungkan soal rehabilitasi di Lido (Bogor). Sudah penuh itu! Buktinya kita sekarang butuh empat tempat rehabilitasi lagi seperti di Lido untuk daerah Jabodetabek. Kenapa enggak Kemenkes melimpahkan ke BNN saja?

Apa saran Anda untuk menekan angka napi pemakai narkoba yang meningkat seiring langkah penindakan?

Ya kalau di Lapas itu, kan, agak artifisial. Kalau sudah masuk Lapas, artinya sudah tidak lagi mengelak dari hukum.

Tapi dengan ada rehabilitasi sebanyak 1,5 persen populasi, ini bisa tertahan untuk tidak masuk penjara. Itu pun jumlahnya sangat lumayan dari jumlah napi sebanyak 250 ribu di Indonesia, di mana jumlah napi narkotika mencapai 175 ribu. Kalau bisa berkurang setengahnya saja lumayan, kan, sekitar 80 ribu. Artinya, Lapas yang tadinya sudah kelebihan kapasitas bisa berkurang. Tugas Kepala Lapas sudah tenang.

Lebih dari itu, ada pidana narkotika di dalam Lapas. Ini, kan, karakternya berbeda. Misalnya, yang tadinya tidak menggunakan narkotika, menjadi pengguna. Napi narkotika yang masih memiliki uang akan solider, sehingga memungkinkan napi-napi lain yang tadinya bersih akan terkena narkoba. Malah jadi jelek.

Baca:

Menurut ,Anda jumlah pengguna narkoba akan terus meningkat jika memang solusi sosialisasi rehabilitasi macet?

Kami tidak menunjuk satu atau dua pelaku, tetapi kalau memang ada indikasi-indikasi maladministrasi dan pungli harus diperbaiki. Agar niat baik ini aman, untuk menekan kompensasi dari Lapas ataupun dari yang mau masuk. Tekanan di Lapas berkurang dan membuat problem penjara berkurang. Si pecandu juga disembuhkan, bukan menjalani hukuman.

Karena solusi untuk problem penanganan pencandu bukan di penjara?

Dia orang sakit, bukan orang yang bersalah.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam