tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada seluruh jajaran untuk menindaktegas oknum polisi yang terlibat narkoba. Namun, pihak kepolisian harus melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum polisi sebelum menjatuhkan hukuman: apakah sebatas pengguna atau lebih. Apabila oknum tersebut mengedarkan narkoba, Tito mempersilakan kepada anggota kepolisian untuk menembak mati oknum tersebut bila diperlukan.
"Kalau dia ikut mengedar, anggota Polri, berarti pengkhianat. Pengkhianat harus dipecat, bila perlu tembak mati," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Tito mencontohkan penindakan yang dilakukan polisi kepada salah satu oknum di Medan. Oknum tersebut diduga mengamankan bandar narkoba dari Aceh. Polisi pun melakukan tindak tegas kepada pengedar dan oknum tersebut.
"Ditembak pengedarnya, meninggal, polisinya pun ditembak, meninggal. Dan polisi yang menembak saya pasti beri penghargaan," kata Tito.
Mantan Kepala BNPT ini menerangkan dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menembak oknum Polri yang menjadi pengedar. Ia menegaskan, oknum Polri yang mengedarkan narkoba sudah menjadi pengkhianat. Oleh sebab itu, mereka akan bersikap tegas dengan menindak dengan proses hukum.
"Kalau ada berarti dia sudah menjadi pengkhianat bagi kita. Kita akan proses hukum. Kalau ngelawan waktu ditangkap, saya perintahkan kepada anggota, anggota polisi yang menjadi pengedar bandar narkoba, ngelawan, tembak saja," ujar Tito menegaskan.
Terkait hal ini, pakar pidana Andi Hamzah justru menilai langkah kepolisian untuk menembak mati oknum kepolisian yang mengedarkan narkoba, sudah berlebihan. Menurut Andi, siapapun oknum yang terlibat harus tetap diperiksa
"Saya kira berkelebihan juga itu. Orang tetap harus diperiksa," kata Andi saat ditemui di Glodok, Jakarta, Rabu.
Menurut Andi, seseorang harus tetap mendapatkan tindakan terukur. Pertama, oknum tersebut ditangkap dengan baik-baik. Apabila melarikan diri, polisi harus melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Begitu tembakan tidak diindahkan, polisi bisa langsung menembak kaki pelaku. Bila pelaku masih berusaha melarikan diri, polisi berhak menembak bagian badan.
Mantan guru besar Universitas Trisakti ini mengingatkan, polisi bisa dikenakan tuntutan balik apabila oknum tersebut ternyata tidak terlibat narkoba. Mereka bisa dikenakan pasal pembunuhan kepada orang lain. Namun, ia ragu polisi akan memroses pelaporan balik dengan dugaan tindak pembunuhan apabila ada oknum yang meninggal diduga mengedarkan narkoba.
"Apakah polisi mau proses? Yang menyidik kan polisi," kata Andi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari