Menuju konten utama

Kemensos Dukung Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA

Kemensos menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA melalui UPT sentra dan sentra terpadu di seluruh Indonesia.

Kemensos Dukung Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono saat menghadiri agenda konferensi pers Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba dan Live Penggeledahan Serentak yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (3/3/2025). foto/Dok. Kemensos

tirto.id - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan dukungan Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif (NAPZA).

"Kemensos menegaskan komitmennya dalam Desk Pemberantasan Narkoba dengan memberikan dukungan penuh terhadap rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika," kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).

Komitmen ini disampaikan Agus Jabo di sela agenda konferensi pers Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba dan Live Penggeledahan Serentak yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN).

Agus Jabo mengatakan, korban penyalahgunaan NAPZA termasuk ke dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos. Karena itu, dirinya mengatakan Kemensos telah berperan aktif dalam rehabilitasi sosial.

Kemensos juga telah menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sentra dan sentra terpadu di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Kemensos terus bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memaksimalkan upaya penanganan. Sebagaimana tercatat BNN telah mempublikasikan hasil penindakan barang bukti mencapai Rp1 triliun dan mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dengan 37 tersangka sepanjang Februari 2025.

Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram. Tak hanya narkotika, BNN juga menyita aset terkait peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.

“Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” kata Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Marthinus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keluarga atau saudara yang terindikasi menggunakan narkotika. Dirinya menjamin pelapor tidak akan diproses hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," kata Marthinus.

Selanjutnya, korban akan mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi sosial yang digawangi Kemensos sebagai bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis