tirto.id - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pemangkasan masa berlaku visa umrah dari yang sebelumnya tiga bulan menjadi hanya satu bulan sejak penerbitan. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan disebut akan mulai berlaku pekan depan.
Berdasarkan perubahan tersebut, visa umrah secara otomatis akan dibatalkan setelah 30 hari sejak tanggal penerbitan jika jemaah tidak mendaftar untuk memasuki Arab Saudi.
Meski demikian, Kementerian memastikan untuk visa haji akan tetap berlaku selama tiga bulan.
Melansir Saudi Gazette, Jumat (31/10/2025), sejak awal musim umrah pada Juni lalu, Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa umrah bagi jemaah asing. Angka ini mencetak rekor baru dalam lima bulan pertama musim umrah dibanding musim-musim sebelumnya.
Penasihat di Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menilai, langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jemaah yang diperkirakan akan meningkat setelah berakhirnya musim panas dan menurunnya suhu di Mekah dan Madinah.
Kebijakan ini juga, kata Ahmed, bertujuan untuk menjaga kelancaran arus jemaah dan mencegah kepadatan di dua kota suci itu.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































