Menuju konten utama

Kemenhaj Wajarkan Asosiasi Travel Gelisah soal Umrah Mandiri

Kemenhaj menyarankan pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah bisa memperbaiki layanan mereka agar bisa terus bersaing.

Kemenhaj Wajarkan Asosiasi Travel Gelisah soal Umrah Mandiri
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat diwawancara awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memandang wajar kegelisahan asosiasi travel haji ihwal legalisasi umrah mandiri.

Hal ini disampaikan Dahnil menyusul rencana Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) serta 12 asosiasi lainnya yang membuka opsi menggugat aturan umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Saya pikir kegelisahan mereka beralasan ya. Kenapa beralasan? Karena mereka khawatir kehilangan jemaah. Itu hal yang wajar, lah. Tetapi jangan lupa teknologi informasi itu terus berkembang,” kata Dahnil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dahnil meminta agar para pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah untuk turut mengikuti perkembangan aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Apalagi, sejak dahulu Arab Saudi sudah membuka peluang, yakni sejak sebelum aturan umrah mandiri dimuat di UU Nomor 14 Tahun 2025 itu.

“Jadi sebelum ada UU Nomor 14 Tahun 2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Oleh sebab itu, kita ingin melindungi mereka selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi,” ucap Dahnil.

Dahnil menekankan justru dengan adanya payung hukum untuk pelaksanaan umrah mandiri, dapat melindungi jemaah. Dengan begitu, penyelenggaraan umrah bisa berjalan dengan aman.

“Karena untuk melindungi mereka (jemaah), maka undang-undang mengakomodasi umrah mandiri,” tuturnya.

Dahnil mengatakan dengan diizinkannya pelaksanaan umrah mandiri, setiap orang bisa melakukan pendaftaran umrah mandiri melalui kartu identitas digital atau nusuk umrah.

Oleh sebab itu, lanjut Dahnil, pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah bisa memperbaiki layanan mereka agar bisa terus bersaing.

“Kondisi seperti ini, PR-nya teman-teman travel haji dan umrah itu memperbaiki layanan terus-menerus karena kompetisi sangat terbuka dan kami memahami keresahan teman-teman travel,” imbuh Dahnil.

Pemerintah pun, jelas dia, akan terus berupaya mengantisipasi beragam risiko ke depan dari pelaksanaan umrah mandiri ini.

“Umrah mandiri ini juga ada konsekuensinya maksud saya konsekuensinya adalah kita akan memperketat jangan sampai ada moral hazard,” tukas Dahnil.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama