Menuju konten utama

Laporan Komnas HAM 2025: 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Mandek

Komnas HAM meminta pemerintah menyampaikan rencana konkret mengenai pemenuhan hak-hak korban.

Laporan Komnas HAM 2025: 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Mandek
Laporan Tahunan Komnas HAM, Rabu, 6, Juli 2026. tirto.id/Putri Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan Laporan Tahunan 2025 kepada pemerintah yang memuat 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun lalu. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menyoroti masih mandeknya penyelesaian 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan pemulihan korban.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya berhenti pada proses penyelidikan, tetapi juga harus diikuti kebijakan pemulihan bagi korban. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah menyampaikan rencana konkret mengenai pemenuhan hak-hak korban.

“Kami meminta pemerintah menyampaikan rencana terkait dengan kebijakan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat,” kata Anis Hidayah, di Gedung Komnas HAM, Senin (6/7/2026).

Laporan tahunan Komnas HAM juga menyoroti dampak program pembangunan nasional terhadap hak asasi manusia, seperti konflik agraria, kriminalisasi aktivis, kriminalisasi media, serta perampasan lahan masyarakat adat. Komnas HAM berharap temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan HAM.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh laporan yang disampaikan Komnas HAM, termasuk ribuan pengaduan yang berkaitan dengan persoalan agraria, konflik bersenjata di Papua, hingga kejahatan seksual.

“Pembangunan kita bukan hanya pembangunan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus kita kerjakan bersama-sama,” ujar Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Komnas HAM.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Yanuar Arif Wibowo, menyatakan temuan dalam laporan Komnas HAM akan menjadi perhatian DPR, termasuk dalam pembahasan kebijakan dan kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia apabila usulan tersebut diajukan pemerintah.

“Yang paling penting bahwa setiap temuan Komnas HAM ini akan menjadi catatan penting kita dalam mendorong kebijakan-kebijakan yang melindungi hak asasi manusia itu sendiri,” kata Yanuar.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Putri Az Zahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Putri Az Zahra
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama