tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengatakan penetapan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Dia kemudian memerinci peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto 1966-1998. Di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
Anis mengatakan lembaganya telah menyimpulkan bahwa sederet peristiwa itu masuk kategori pelanggaran HAM berat sesuai Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966 - 1998,” kata Anis dalam keterangannya, Kamis (11/11/2025).
Anis juga menyebut penetapan Soeharto sebagai pahlawan, melukai para korban pelanggaran HAM berat yang keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini. Penetapan Soeharto juga dinilainya tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya.
“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ucap Anis.
Terhadap Peristiwa kerusuhan Mei 1998 misalnya, Anis menyebut pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menyatakan peristiwa itu sebagai Pelanggaran HAM berat.
Bentuk-bentuk tindakan dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi.
“Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” tutur Anis
Menurut Anis, pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional. Pasalnya, gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan dan keadilan. Termasuk soal kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































