Menuju konten utama

DPR Minta Penyelesaian HAM Berat Tegas lewat Jalur Yudisial

Menurut Willy Aditya, komitmen Prabowo di bidang HAM harus diterjemahkan ke dalam langkah strategis yang bermanfaat konkret bagi publik, khususnya korban.

DPR Minta Penyelesaian HAM Berat Tegas lewat Jalur Yudisial
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (28/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi XIII DPR RI meminta “Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Masa Lalu” menegaskan komitmen penyelesaian melalui jalur yudisial, di samping mekanisme non-yudisial. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengapresiasi peluncuran peta jalan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai implementasi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

Namun, Willy menekankan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat bukan perkara sederhana dan harus dilakukan secara hati-hati serta terukur.

“Perspektif korban harus dikedepankan agar penyelesaian ini dirasakan keadilannya bagi para korban dari masa lalu. Sambil kita terus memperbaiki mekanisme-mekanisme dan sistem yang ada untuk masa depan,” kata Willy dikonfirmasi Tirto, Sabtu (20/12/2025).

Ia berharap solusi yang dihasilkan benar-benar progresif dan terukur. Willy juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penyelesaian yudisial dan non-yudisial.

Menurutnya, pengalaman banyak negara menunjukkan dua jalur tersebut tidak dapat dipisahkan.

“Harus ada ketegasan dalam mekanisme hukum dan kejelasan dalam mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Ini yang kita lihat dari peta jalan yang sudah di-launching,” ujarnya.

Menurut Willy, suasana kebersamaan yang terbangun dalam proses penyusunan peta jalan harus dijaga agar tidak terputus pada tahap implementasi. Ia menilai keberlanjutan dialog menjadi kunci agar capaian-capaian sebelumnya tidak berhenti di tengah jalan.

“Celah apapun yang terbuka untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu harus dimanfaatkan. Namun kita perlu membangunnya secara strategis dengan tetap mengedepankan kemanfaatan bagi para korban,” terang Willy.

Ia menambahkan, komitmen Presiden Prabowo di bidang HAM harus diterjemahkan ke dalam langkah strategis yang memberi manfaat konkret bagi publik, khususnya korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Semua didialogkan, tidak ada menang-menangan. Kalau ini terjadi di dalam implementasi peta jalan, saya yakin hasilnya akan semakin progresif. Kita sudah belajar dari upaya yang sama di periode-periode lalu untuk tidak mengulanginya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM meluncurkan dan mempublikasikan “Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” di Jakarta, Senin (15/12). Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dari Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan dokumen tersebut disusun selama beberapa bulan dengan melibatkan pemangku kepentingan, korban dan keluarga korban, serta para ahli.

Munafrizal menjelaskan, peta jalan menempatkan penyelesaian dalam dua kerangka utama, yakni yudisial dan non-yudisial. Pada kerangka yudisial, penyelesaian berkaitan dengan proses pro-justisia yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hakim.

Kementerian HAM berjanji tidak akan mengintervensi proses tersebut. Meski demikian, jelas dia, peta jalan mencantumkan berbagai pilihan skema penyelesaian yudisial sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Karena penyelesaian yudisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ,” ucap Munafrizal.

Sementara untuk jalur non-yudisial, peta jalan merekomendasikan kelanjutan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Skema tersebut diharapkan dapat diperkuat agar pemulihan bagi korban berjalan lebih maksimal.

“Tentu dengan ada peta jalan ini, kami bisa berkontribusi untuk mendorong ke arah penyelesaian, katakanlah yang final, sehingga kita tidak tersandera terus dan menjadi beban sejarah dari generasi ke generasi,” kata Munafrizal.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi