tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan detail dakwaan Galzaba Saleh. Dalam kasus ini, Galzaba merupakan tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa, hari ini tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh selaku tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Gazalba sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam perkara dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gazalba tidak bersalah. Gazalba kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023.
KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, upaya hukum terakhir itu ditolak dan Gazalba pun dinyatakan bebas.
Meski bebas, Gazalba masih berstatus tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK kembali menahan Gazalba setelah empat bulan menghirup udara bebas.
Asep mengatakan Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2017.
Gazalba diduga mengondisikan isi amar putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.
Gazalba diduga menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.
Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis, antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.
Kemudian pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 Miliar.
Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miiliaran rupiah.
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Gazalba juga tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang