Menuju konten utama

KPK Harap MA Kabulkan Pengajuan Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh

KPK berharap MA sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa atas vonis bebas yang diterima hakim agung Gazalba Saleh.

KPK Harap MA Kabulkan Pengajuan Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan permohonan kasasi dengan mempertimbangkan seluruh alasan pengajuan kasasi atas vonis bebas terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," imbuhnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini supaya dapat tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat.

Salah satu pertimbangan kasasi yang diajukan Jaksa KPK ke MA adalah adanya jejak digital yang menunjukkan bahwa Gazalba Saleh mengganti nomor ponselnya usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

“Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” kata Ali Fikri.

Diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023).

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa Gazalba tidak terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan alat bukti yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana Budiman Gandi.

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu diberikan lewat pengacara mereka, Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebesar 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya, uang senilai 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang 20 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.

JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG GAZALBA SALEH DIVONIS BEBAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto