tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memuji keberadaan Warung Madura yang beroperasi 24 jam. Menurutnya, warung-warung kelontong seperti ini sangat membantu menyerap produk lokal dan memudahkan masyarakat karena jam operasionalnya fleksibel.
"Kami mengapresiasi warung-warung kelontong milik masyarakat yang selama ini telah banyak membantu masyarakat, menyerap produk-produk lokal, dan jam operasionalnya juga yang fleksibel," kata Teten saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menurut Teten, Warung Madura mendorong laju ekonomi masyarakat yang selama ini justru tersisihkan oleh retail modern. Menurutnya, pemerintah mendukung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
"Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini yang jadi komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah, kebijakan izinnya ada," ujarnya.
"Daerah harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha UMKM," imbuhnya.
Teten menilai kehadiran Warung Madura dan warung kelontong lainnya harus dipertahankan. Upaya ini, katanya, juga didorong terus melalui kebijakan-kebijakan untuk mempertahankan warung tersebut, dan agar dapat bersaing dari retail modern.
"Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya, jadi bisa kapan saja, bisa belanja kapan saja," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Teten Masduki mengklarifikasi berita yang beredar mengenai pelarangan jam operasional Warung Madura 24 jam. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak ditemukan aturan secara eksplisit melarang jam operasional Warung Madura.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat itu," kata Teten.
Menurut penjelasan Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional retail modern. Dia juga menegaskan semua regulasi dari Perda berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi