tirto.id - Kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan tiga hakim lain sebagai tersangka. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim tersebut sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara korupsi CPO pada Minggu malam, 13 April 2025. Kejagung menduga Djuyamto yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim, Djuyamto (DJU), Agam Syarief Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota, dan Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Ad-Hoc telah menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta untuk memberi putusan lepas.
Ketiga tersangka menerima uang suap dalam bentuk dolar. Tersangka ASB menerima uang dolar yang bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar yang disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar.
Sosok 3 Hakim yang Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO
Berikut profil singkat dari ketiga hakim yang telah dijadikan tersangka dalam duggan kasus korupsi CPO:
1. Hakim Agam Syarif Baharudin
Dari profil LinkedIn, Agam Syarif Baharudin adalah lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Syiah Kuala Aceh. Ia lalu melanjutkan studi di program Magister Hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Agam Syarif Baharudin pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Demak sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Agam Syarif Baharudin memiliki total harta kekayaan Rp2,3 miliar dari data LHKPN yang dilaporkan pada 23 Januari 2025.
2. Hakim Ali Muhtarom
Ali Muhtarom pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Kotabumi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung sebelum menjadi Hakim Ad-Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Ad-Hoc adalah hakim yang ditugaskan untuk menangani jenis perkara tertentu, seperti korupsi, HAM, perburuhan, atau tindak pidana korporasi karena mempunyai keahlian khusus atau pengalaman di bidang tersebut.Seperti dimuat di laman LHKPN, harta kekayaan milik Ali Muhtarom yang dilaporkan ke KPK pada 21 Januari 2025 totalnya adalah Rp1,3 miliar.
3. Hakim Djuyamto
Djuyamto adalah alumni dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Terakhir, Djuyamto menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Selama menjadi hakim, Djuyamto pernah menjabat sebagai hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada tahun 2019, ia juga pernah bertindak sebagai hakim anggota di kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Djuyamto adalah hakim tunggal di sidang praperadilan yang Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Dari data LHKPN, Djumanto melaporkan harta kekayaan per 4 Februari 2025 adalah Rp2,9 miliar.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra