tirto.id - Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi setelah ucapannya dinilai menghina rakyat Sumatera Barat (Sumbar). Pelaporan Permadi dilakukan oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) pada Selasa (26/5/2026). Apa yang diucapkan Permadi?
Sebelumnya, IKM melaporkan Permadi Arya melalui Bareskrim Polri pada Selasa. Surat laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris menyebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan itu. Beberapa di antaranya adalah video ketika Abu Janda mengucapkan kalimat yang diduga sebagai hinaan.
“Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal,” kata Defrizal pada Selasa.
Defrizal juga menuturkan bahwa pihaknya melaporkan Permadi dengan dugaan pasal ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Ucapan Abu Janda yang Dinilai Hina Rakyat Sumbar
Ucapan Abu Janda alias Permadi Arya yang dinilai menghina rakyat Sumbar itu diunggah akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei lalu. Dalam video, Permadi Arya tengah memberikan penjelasan di atas panggung dengan mikrofon.
Dalam penjelasan di video, Permadi disebut tengah memberikan kesaksian atas pengalaman “hidup berdampingan di tengah perbedaan”. Hal ini disebut dilakukan Permadi di salah satu gereja di Amerika Serikat.
“Permadi Arya membagikan pandangannya terkait pentingnya toleransi dan hidup berdampingan di tengah perbedaan,” tulis keterangan video tersebut.
Permadi lantas berkisah pada jemaat gereja bahwa ia dalam tiga tahun terakhir sedang menyuarakan “kasus intoleransi” yang terjadi pada “pelayanan jemaat umat Kristen yang mengalami persekusi”.
Permadi lalu berkata bahwa “sentimen anti-Kristen” di Indonesia semakin parah dalam tiga tahun terakhir. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus intoleransi yang menargetkan umat Kristen itu terpusat di wilayah Indonesia bagian barat.
“Banyak kasus intoleransi itu terjadi di waktu Indonesia bagian barat, di WIB,” katanya.
Permadi kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang intoleransi dan persekusi berbasis agama yang ia ketahui. Beberapa di antaranya adalah pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan. Permadi menyebut kedua peristiwa itu terjadi di Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Permadi lantas berseloroh di depan panggung tentang kedua insiden di dua wilayah itu. Ia menyebut hal semacam ini dengan menganalogikannya sebagai perilaku orang barbar dan terjadi di wilayah dengan nama berakhiran "-bar".
“Nah itu satu di Jabar, yang satu di Sumbar,” katanya. “Saya juga aneh gitu, [wilayah] yang ada bar-bar-nya ini kok banyak orang barbar,” tambahnya.
Kalimat inilah yang diduga menghina rakyat Sumbar. Sampai akhirnya, IKM pun polisikan Permadi Arya.
Sementara itu, Permadi menampik bahwa dirinya telah menghina rakyat Sumbar dengan pernyataannya. Menurutnya, pelaporan ini lebih dikarenakan motif pribadi.
“Kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya pada Kamis (28/5).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































