Menuju konten utama

Kebakaran KMP Batumandi: Bahaya Mengintai di Dek Kapal Feri

Investigasi kebakaran KMP Batumandi harus memastikan penyebab kejadian dan mengevaluasi sistem keselamatan kapal.

Kebakaran KMP Batumandi: Bahaya Mengintai di Dek Kapal Feri
Kapal tunda menyemprotkan air ke arah Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (21/10/2026). ANTARA FOTO/Rikardo/pma/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebakaran KMP Batumandi di alur masuk penyeberangan Merak, Cilegon, Banten, pada Selasa (20/10/2026), menjadi pengingat untuk kembali memusatkan perhatian pada aspek keselamatan kapal penyeberangan penumpang dan kendaraan.

Kebakaran yang berdasarkan laporan awal diduga berasal dari kamar mesin itu membuat seluruh penumpang dan awak kapal harus dievakuasi. Kementerian Perhubungan menyatakan seluruh penumpang dan awak kapal berhasil diselamatkan tanpa korban jiwa.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Yogie Nugraha, mengatakan petugas segera berkoordinasi dengan Vessel Traffic Service (VTS) Merak, Basarnas, unsur pelabuhan, dan instansi terkait setelah menerima laporan keadaan darurat.

“Prioritas utama kami adalah memastikan seluruh penumpang dan awak kapal dapat dievakuasi dengan selamat. Begitu menerima informasi kejadian, petugas segera melakukan koordinasi dengan VTS Merak, unsur pelabuhan, Basarnas, serta instansi terkait untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan kebakaran secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Yogie dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan informasi awal VTS Merak, kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.15 WIB saat KMP Batumandi berada di alur masuk penyeberangan Merak. Kapal tersebut sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 14.52 WIB dan sedang menuju Pelabuhan Merak.

VTS Merak kemudian mengoordinasikan pengerahan bantuan dari sejumlah kapal dan unsur pendukung. Pada pukul 16.56 WIB, KMP Royce 1 melaporkan seluruh penumpang dan awak KMP Batumandi telah dievakuasi ke kapal tersebut.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, turut meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa aspek teknis dan nonteknis insiden tersebut.

“Dan penyebabnya itu, tadi kami sudah menyampaikan kepada Pak Kapolri, kiranya perlu untuk didalami lebih dalam lagi terkait untuk investigasinya. Dan juga kepada KNKT, seluruh aspek kami menyampaikan mohon untuk dilihat, baik teknis maupun nonteknis terkait dengan kecelakaan tersebut,” kata Dudy usai melakukan pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Konpers Kebakaran KMP Batumandi

Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (21/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Kementerian Perhubungan menyatakan akan mendukung pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab insiden dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Kemudian, Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, mengatakan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) akan membantu penyelidikan untuk mendalami penyebab kebakaran.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah insiden tersebut berkaitan dengan faktor teknis atau nonteknis.

“Kami Polri, Korpolair nanti akan juga turun untuk membantu penyelidikan, apakah ini terjadi karena faktor-faktor teknis atau ada nonteknis,” ujar Suyudi.

Suyudi juga menyebut kemungkinan adanya unsur kesengajaan perlu didalami. Namun, dia menegaskan hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum menjadi kesimpulan penyelidikan.

Risiko Api dan Asap Mengancam Evakuasi Kapal Feri

Pengamat Transportasi Laut dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Raja Oloan Saut Gurning, mengatakan kebakaran pada kapal feri jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) memiliki risiko kompleks karena kapal tersebut mengangkut penumpang sekaligus kendaraan.

Keberadaan bahan bakar, oli, instalasi listrik, dan material mudah terbakar dapat memperbesar risiko penjalaran api.

“Geladak kendaraan biasanya menampung puluhan hingga ratusan truk serta mobil pribadi yang memuat bahan bakar cair, seperti bensin dan solar, serta oli pelumas. Satu titik api dapat menyulut reaksi berantai antarkendaraan dengan cepat,” kata Saut kepada Tirto, Rabu (21/10/2026).

Menurut Saut, jarak kendaraan yang rapat di geladak juga dapat menghambat akses petugas pemadam menuju sumber api. Apabila kebakaran terjadi di ruang tertutup, pergerakan udara dan penyebaran asap berpotensi memperburuk kondisi serta mengganggu proses penanganan.

Saut mengatakan investigasi kebakaran di ruang mesin kapal perlu dilakukan secara sistematis dengan menelusuri sumber bahan bakar, sumber panas atau pemicu api, serta ketersediaan oksigen dan ventilasi.

Pemeriksaan juga perlu mencakup integritas sistem kapal, mekanisme isolasi, dan evaluasi tindakan tanggap darurat.

“Investigasi kebakaran ruang mesin kapal itu memerlukan penelusuran sistematis berbasis segitiga api, yakni bahan bakar (fuel), panas atau sumber penyalaan (heat/ignition source), serta oksigen dan ventilasi. Selain itu, perlu diperiksa integritas sistem dan isolasi, serta dievaluasi tindakan tanggap darurat,” kata Saut.

Kebakaran KMP Batumandi di perairan Pelabuhan Merak

Petugas memeriksa kondisi kesehatan penumpang korban kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi usai dievakuasi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/10/2026). Kapal tersebut terbakar saat proses alun sandar menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak sekitar pukul 16.15 WIB yang diduga diakibatkan percikan api dari bagian belakang kapal dan membuat ratusan penumpang harus dievakuasi. ANTARA FOTO/Rikardo/pma/YU

Menurut Saut, terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa dalam investigasi, mulai dari perpipaan bahan bakar dan pelumas, peralatan dengan permukaan panas, hingga sistem deteksi dan pemadaman kebakaran.

Namun, berbagai kemungkinan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis untuk menentukan penyebab kebakaran.

“Penyebabnya bisa beragam. Kemungkinan ada persoalan pada perpipaan dan sistem bahan bakar maupun pelumas, berbagai peralatan dan sumber nyala dari permukaan panas, atau sistem deteksi dan pemadam kebakaran,” ujarnya.

Saut juga menyoroti pentingnya sistem perawatan terencana (planned maintenance system/PMS) untuk memastikan komponen kapal berfungsi sesuai standar.

Pemeriksaan tersebut mencakup penggantian selang fleksibel, rekondisi injektor bahan bakar, pengencangan baut flensa sesuai torsi spesifikasi, serta pengujian kelayakan katup keselamatan.

Selain itu, akumulasi endapan minyak di got ruang mesin (bilges) atau baki penampung (drip trays) juga perlu diperiksa karena dapat memperbesar risiko penjalaran api di lantai geladak bawah.

“Hal lain yang perlu diperiksa adalah kemungkinan akumulasi endapan minyak di got mesin atau baki penampung yang dapat memicu penjalaran api di lantai geladak bawah,” kata Saut.

Dia menambahkan muatan kendaraan juga perlu menjadi perhatian dalam sistem keselamatan kapal.

Truk yang mengangkut bahan kimia, gas bertekanan, atau material mudah terbakar dapat menambah risiko apabila karakteristik muatannya tidak diketahui secara akurat.

Selain proses pemadaman, Saut menilai evakuasi penumpang menjadi tantangan tersendiri ketika kebakaran terjadi di kapal feri.

Lorong dan tangga yang terbatas dapat menimbulkan penumpukan penumpang, terlebih jika banyak orang bergerak bersamaan dalam situasi darurat.

“Asap tebal dan padamnya penerangan utama akibat kerusakan instalasi listrik sering kali membuat rambu keselamatan dan jalur evakuasi tidak terlihat dalam hitungan menit,” ujarnya.

Saut menjelaskan, kondisi tersebut dapat menyulitkan penumpang menemukan jalur keluar, terutama mereka yang tidak mengenali tata letak kapal atau tidak terbiasa menghadapi keadaan darurat di laut.

Keberadaan anak-anak, lansia, dan penumpang berkebutuhan khusus juga perlu diperhitungkan dalam perencanaan evakuasi karena dapat membutuhkan waktu lebih panjang.

Karena itu, sistem keselamatan kapal perlu mengintegrasikan deteksi dini, pemadaman kebakaran, pembatasan penyebaran api, dan jalur evakuasi yang memadai.

Awak kapal juga perlu menjalani simulasi keadaan darurat secara berkala agar proses evakuasi dan penggunaan peralatan keselamatan dapat berlangsung tertib.

“Jalur evakuasi dirancang redundan dengan penanda berdaya mandiri menuju stasiun kumpul yang terlindung dari paparan asap pekat. Seluruh rangkaian ini wajib diuji melalui simulasi tanggap darurat berkala bagi awak kapal demi menjamin pelepasan sarana penyelamat berlangsung tertib dan terkendali,” kata Saut.

Dia juga menyoroti pemeriksaan kelaiklautan kapal sebelum keberangkatan. Menurut Saut, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan dokumen dan sertifikat, tetapi perlu disertai verifikasi fisik terhadap kondisi teknis kapal serta pengujian fungsi peralatan keselamatan.

“Regulator perlu mengevaluasi kompetensi dan integritas uji petik fisik marine inspector di lapangan agar tidak sekadar menerbitkan izin berlayar berbasis keabsahan sertifikat statuter yang belum tentu mencerminkan kondisi riil di atas kapal,” ujarnya.

Pentingnya Evaluasi Kru dan Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal

Ketua Umum Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) sekaligus mantan investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) periode 2016–2022, Budi Susandi, mengatakan penyebab kebakaran kapal perlu ditentukan melalui investigasi karena kecelakaan transportasi dapat dipengaruhi faktor manusia, sarana, prasarana, dan lingkungan.

“Terkait dengan ini, memang saya tidak bisa mendahului apa yang dilakukan investigasi oleh KNKT sebagai lembaga negara yang berwenang. Tetapi, kalau misalkan dari engine room, itu harusnya sudah bisa diantisipasi oleh kru yang bertugas di engine room,” kata Budi saat dihubungi Tirto, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, ruang mesin umumnya dilengkapi alat pendeteksi asap dan kebakaran yang dapat membantu kru mengenali potensi bahaya.

“Di mana dia kan ketika ada asap, sebelum terjadi api itu bisa terdeteksi, biasanya kan di ruang mesin itu ada smoke detector atau fire detector,” ujarnya.

Sementara itu, apabila api berasal dari dek kendaraan atau car deck, Budi menilai pengawasan terhadap jenis muatan kendaraan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

KMP Batumandi Terbakar

Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar sekitar pukul 16.15 WIB, Selasa (20/10/2056). Peristiwa ini terjadi ketika KMP Batumandi berada di alur masuk penyeberangan Merak. (FOTO/Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)

Budi mengatakan kendaraan yang mengangkut barang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko kebakaran di kapal penyeberangan.

“Karena belum lama bulan lalu beruntun kebakaran seperti kapal Virgo, Mutiara Sentosa, dan lain-lain. Semua sumber api dari hasil laporan KNKT itu berasal dari car deck, di mana car deck ini memuat barang umum yang dicampur dengan barang khusus,” kata Budi.

Dia menilai potensi tersebut perlu diantisipasi oleh regulator dan operator kapal, termasuk melalui pengawasan terhadap muatan yang diangkut. Namun, sumber api pada KMP Batumandi masih harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

“Karena penumpang memang dia punya kewajiban juga untuk melakukan preventive action sehingga meminimalisir terjadinya kebakaran. Tetapi, ketika regulator, petugas di lapangan tidak melakukan itu, maka bisa dibilang biasanya dianggap sudah aman, sudah benar. Padahal, belum tentu,” ujarnya.

Selain pengawasan muatan, Budi menyoroti kesiapan kru dalam menghadapi keadaan darurat. Menurutnya, awak kapal harus memiliki kompetensi sesuai tugasnya dan mengikuti latihan penanganan kebakaran secara berkala.

“Mereka [awak kapal] harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, apakah di deck atau di engine. Mereka juga wajib melakukan drill terkait dengan kebakaran itu setiap 6 bulan sekali. Malahan mungkin bisa juga 3 bulan sekali gitu kan kalau di kapal penumpang,” kata Budi.

Dia mengingatkan latihan penanganan kebakaran perlu benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar dicatat dalam laporan perusahaan.

Latihan yang tidak dilakukan secara nyata dapat membuat kru tidak siap ketika menghadapi keadaan darurat.

“Terkadang, karena mungkin tidak ada pengawasan yang baik, baik dari regulator maupun dari operator, sehingga drill fire fighting ini di atas kapal tidak dilakukan, cuma hanya dilakukan di atas kertas,” ujarnya.

Budi juga meminta pemeriksaan terhadap peralatan keselamatan kapal, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam kebakaran, dan sistem sprinkler di dek kendaraan.

Keberadaan peralatan tersebut harus disertai pemeriksaan fungsi dan kesesuaian pemasangan.

“Nah, juga ada sprinkle gitu kan di setiap car deck itu selain di kabin-kabin lainnya. Sprinkle ini ada apa tidak. Kalau ada, berfungsi atau tidak?” tanya Budi retoris.

Dia mencontohkan, pemasangan sprinkler yang terhalang muatan kendaraan dapat mengurangi efektivitas penyemprotan air ke sumber api. Karena itu, pengaturan kendaraan dan batas ketinggian muatan perlu diperhatikan dalam pemeriksaan keselamatan kapal.

Budi turut menyoroti proses pemeriksaan kelaiklautan kapal sebelum keberangkatan. dia menilai pemeriksaan dokumen perlu disertai pengecekan langsung terhadap kondisi kapal, peralatan keselamatan, dan kesiapan kru.

“Jangan hanya ketika operator mengajukan izin untuk kapal ini laik laut, itu cuma hanya diperiksa di atas kertas, di atas meja. Tetapi tidak dilakukan langsung survei ke atas kapal,” kata Budi.

Dia juga melihat aspek mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Menurut Budi, petugas perlu memastikan kondisi fisik kapal sesuai dengan pernyataan nakhoda sebelum memberikan izin keberangkatan.

“Kadang ya, kita tahu sendirilah, integritas kita ini masih rendah terkait dengan masalah kejujuran, terkait dengan masalah akuntabilitas. Bisa jadi karena rezimnya seperti itu, ya bisa jadi mungkin ada juga oknum yang memanfaatkan,” ujarnya.

Budi meminta regulator mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan atau kru yang tidak memiliki kompetensi sesuai tugasnya.

“Operator jika kapal ini misalkan tidak laik laut, kemudian krunya tidak sesuai dengan kompetensinya, kemudian drill tidak dilaksanakan, maka si regulator harus berani mengambil tindakan tegas. Yaitu, dengan mencabut izin, izin dari si perusahaan pelayaran tersebut,” kata Budi.

420 Penumpang dan 89 Kendaraan di KMP Batumandi

Polda Banten menyebut KMP Batumandi mengangkut 420 penumpang dan 89 unit kendaraan saat terbakar di perairan Selat Sunda, Selasa (20/10/2026). Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.

Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan mengatakan, berdasarkan manifes, sebanyak 393 penumpang berada di dalam kendaraan, sedangkan 27 lainnya merupakan penumpang pejalan kaki.

"Selain itu, kapal tersebut mengangkut 89 unit kendaraan," ujar Hendra dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).

Setelah dievakuasi, para penumpang mendapatkan penanganan dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Merak serta RS Krakatau Medika. Mereka kemudian ditampung di Dermaga 6 Eksekutif ASDP Merak untuk pendataan lebih lanjut.

Hendra mengatakan, ASDP juga menyediakan transportasi bagi penumpang yang hendak menuju wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polda Banten turut memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi penumpang yang kehilangan dokumen penting akibat kebakaran tersebut.

Pada akhirnya, investigasi kebakaran KMP Batumandi perlu memastikan penyebab kejadian sekaligus mengevaluasi sistem keselamatan dan perawatan kapal.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan kesiapan awak kapal dalam menangani kebakaran dan mengevakuasi penumpang, serta mencegah kejadian serupa terulang.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KAPAL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi