tirto.id - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dirancang untuk menggeser orientasi hukum dari sekadar pemidanaan pelaku menuju jaminan mutlak hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Namun, memasuki tahun keempat berlakunya regulasi tersebut, implementasinya di lapangan masih menghadapi jalan berliku.
“Kita perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Menurut Arifah, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperjelas pembagian peran antarlembaga agar pelaksanaan UU TPKS berdampak nyata bagi korban.
“Diperlukan koordinasi yang lebih kuat untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, dan menyepakati pembagian peran yang jelas antarlembaga agar setiap langkah yang kita lakukan dapat memberikan dampak nyata bagi korban,” ujarnya.
Berbicara dalam Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga, Arifah secara khusus menyoroti perbedaan data kasus antarlembaga yang hingga kini masih menjadi batu sandungan utama.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang 2025, tercatat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban. Sebanyak 15.305 di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.
Arifah menilai perlu adanya basis data terintegrasi agar pemerintah dapat memetakan hambatan layanan, memperjelas pembagian tugas antarlembaga, dan menyusun langkah tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan.
“Upaya ini harus terus berjalan secara berkelanjutan, melampaui pergantian kepemimpinan maupun perubahan kebijakan, agar perlindungan dan pemulihan korban semakin kuat,” tutur Arifah.
Tantangan pemenuhan hak korban turut dipertegas oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, yang hadir dalam forum yang sama. Sri menyoroti pemenuhan hak korban tidak boleh berhenti pada putusan pidana penjara, melainkan harus mencakup pendampingan berkelanjutan, pemulihan jangka panjang, dan pemberian restitusi.
“Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya,” jelas Sri.
Dalam praktiknya, LPSK mencatat mekanisme pengajuan restitusi masih sangat kompleks dan pelaksanaan putusan pengadilan belum selalu berjalan optimal. Banyak korban, kata Sri, enggan mengajukan restitusi karena proses yang berbelit serta kekhawatiran harus berhubungan kembali dengan pelaku.
Sri juga menyoroti kerentanan khusus anak korban kekerasan seksual yang membutuhkan asesmen cermat dari psikolog, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan, terutama saat anak tidak dapat kembali ke lingkungan tempat tinggalnya secara aman.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, juga mengingatkan pentingnya pemantauan bersama untuk memastikan layanan menjangkau wilayah kepulauan dan daerah dengan akses terbatas.
Komnas Perempuan: Aturan Jelas, Koordinator Jalan Ditempat

Pernyataan Menteri PPPA mengenai perlunya pembagian peran yang tegas antarlembaga menuai sanggahan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai dalih ketidakjelasan peran sebagai pandangan yang keliru dan terkesan mencari pembenaran atas lambannya kinerja eksekutif.
Menurutnya, pembagian kewenangan antar-institusi telah diatur secara gamblang di dalam UU TPKS.
Seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), hingga sektor swasta diwajibkan menjalankan empat mandat utama, yaitu pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan di lingkungan masing-masing.
“Saya kira semua lembaga itu peran-perannya sudah jelas di dalam Undang-Undang TPKS. Masalahnya satu: dilaksanakan atau tidak? Itu saja. Tolong dicermati lah, UU TPKS itu sudah komplit,” ujar Ratna saat dihubungi Tirto melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2026),
“Yang tidak jelas justru belum dijalankannya peran koordinasi oleh Kementerian PPPA sebagai koordinator. Jangan membuat pernyataan yang sangat sumir, seolah-olah aturannya belum jelas. Itu kesannya mencari kambing hitam padahal perannya sendiri belum dijalankan,” imbuhnya membalikkan.
Dalam hal tersebut, Ratna merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS yang secara eksplisit memandatkan KemenPPPA sebagai koordinator nasional.
Dengan mandat tersebut, Ratna menilai KemenPPPA semestinya menyusun instrumen pemantauan yang terukur, mengevaluasi pelaksanaan kewajiban setiap instansi, dan memastikan tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan.
Ia mencontohkan sejumlah hal yang semestinya diperjelas KemenPPPA kepada kementerian lain, mulai dari penggratisan biaya visum oleh Kementerian Kesehatan, percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) oleh Kementerian Dalam Negeri, hingga rancangan rehabilitasi sosial bagi pelaku bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Sosial.
“Harusnya dia yang menjelaskan peran itu. Bilang ke Pak Menteri Kesehatan, kamu punya peran kok di sini, gratiskan visum-visumnya,” ujarnya mencontohkan.
Terkait perbedaan data, Ratna menilai SIMFONI PPA milik KemenPPPA belum memotret seluruh bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Ia mempertanyakan kesesuaian klasifikasi kasus dengan nomenklatur dalam UU TPKS, KUHP, dan UU Perlindungan Anak.
“Pertanyaan saya, apakah bentuk-bentuk tindak pidana terhadap perempuan, terutama yang berbasis gender, sudah sesuai dengan KUHP, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak? Saya tidak melihat laporan mereka sudah melengkapi bentuk-bentuk itu,” kata Ratna.
Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan memberi gambaran soal persoalan klasifikasi itu. CATAHU mencatat 24.472 kasus kekerasan seksual sepanjang 2025, sementara SIMFONI PPA melaporkan 15.305 korban kekerasan seksual.
Dalam rincian CATAHU, pelecehan seksual paling banyak berada pada kategori kekerasan seksual berbasis elektronik tercatat sebanyak 4.873 kasus, pelecehan seksual sebanyak 1.447 kasus, dan persetubuhan/perbuatan/ekspolitasi anak 1.141 kasus.
Data spesifik lainnya antara lain meliputi pelecehan nonfisik 157 kasus, perbudakan seksual 26 kasus, dan kekerasan seksual dalam rumah tangga 74 kasus.
Dari 24.472 kasus, 14.796 kasus di antaranya masuk dalam kategori “TPKS lainnya” karena data agregat yang dikumpulkan dari sumber eksternal tidak menyebut jenis kekerasannya.
Di sisi lain, Ratna menyebut Komnas Perempuan selama ini telah berusaha memrogramkan sinergi pangkalan data. Namun, detail pencatatan terus menjadi masalah utama.
Hak Pemulihan Korban Masih Tercecer
Ratna turut menyoroti bagaimana hak-hak mendasar korban di bidang medis dan hukum yang kerap tercecer di tengah jalan. Pemulihan medis korban kekerasan seksual selama ini dinilai sangat sempit karena fokusnya sering terbatas pada konseling psikologis dan ragam pendekatan dalam proses pelaporan hukum. Sementara di lain sisi, hak kesehatan reproduksi darurat justru diabaikan.
“Yang selama ini hanya dilihat itu selalu kalau pemulihan tuh hanya pemulihan psikologis atau kemudian soal hukum. Gimana terkait dengan kesehatan reproduksi?” ujar Ratna.
Ratna mencontohkan, ketika kekerasan seksual melibatkan persetubuhan, korban semestinya segera mendapatkan penanganan medis darurat sebelum batas waktu 72 jam.
Intervensi tersebut mencakup pemberian kontrasepsi darurat guna mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, langkah preventif pencegahan infeksi menular seksual serta penularan HIV/AIDS, hingga akses layanan aborsi aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Hal seperti itu tidak jalan, padahal sudah ada aturan hukumnya, termasuk akses aborsi aman,” singgungnya.
Ratna juga mengkritik pembiayaan hukum yang masih dibebankan kepada korban, terutama untuk pembuktian medis. Kondisi serupa terjadi pada pemenuhan hak restitusi. Di luar mekanisme pengajuan, korban kerap enggan menuntut ganti rugi karena minimnya edukasi hukum dan stigma sosial.
“Pengajuan restitusi itu hak korban. Tapi dalam kasus seperti Bechi di Jombang, korban tidak mau mengajukan restitusi. Kenapa? Karena masyarakat masih berpikir kalau kita minta restitusi nanti pelaku dibebaskan atau diringankan hukumannya. Korban juga ada rasa jijik menerima uang dari pelaku. Ini kan butuh edukasi bahwa restitusi itu tanggung jawab pelaku atas kerugian korban di samping hukuman penjara,” jelas Ratna.
Ratna menambahkan, jaksa penuntut umum kerap bersikap pasif dalam menelusuri kemampuan finansial pelaku di persidangan. Jaksa dinilai kerap hanya mengandalkan keterangan sepihak dari keluarga yang menyatakan pelaku tidak memiliki uang, tanpa melakukan investigasi mendalam terhadap aset-asetnya.
Akibatnya, pelaku dengan mudah menyatakan tidak sanggup membayar restitusi dan majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan subsider, sehingga korban sama sekali tidak memperoleh ganti rugi.
Padahal, menurut Ratna, undang-undang telah menyediakan instrumen jaring pengaman agar hak pemulihan korban tidak hilang begitu saja ketika pelaku terbukti tidak mampu membayar.
“Sekarang itu sudah ada aturan bahwa kalau memang pelaku benar-benar tidak mampu, negaralah yang harus membayarkan [melalui Dana Bantuan Korban]. Nah, itu sudah dilaksanakan belum? Itu juga harus dievaluasi,” tegas Ratna.
Kelemahan Aparat dan Mentalitas Eksekutor

Sorotan perihal pasifnya penegak hukum dalam mengejar hak pemulihan korban diamini oleh Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih terkendala pelaksanaan, minimnya pemahaman aparat penegak hukum yang kerap masih mengacu pada KUHP, keterbatasan fasilitas pendampingan, serta stigma dan rasa takut korban untuk melapor,” kata Fickar.
Fickar menguraikan bahwa aparat di lapangan masih banyak menggunakan pasal-pasal kesusilaan konvensional dalam KUHP dibanding instrumen pidana khusus UU TPKS.
Hambatan tersebut bertambah berat akibat mahalnya biaya pembuktian ilmiah, fasilitas UPTD PPA di daerah yang belum memadai, serta dominasi budaya patriarki dan relasi kuasa yang memicu stigma berupa kecenderungan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.
Mengenai mekanisme restitusi yang kerap mandek di pengadilan, Fickar menyoroti rendahnya motivasi jaksa penuntut umum dalam memperjuangkan hak ganti rugi korban.
“Eksekutor perkara pidana itu jaksa penuntut umum, jadi itu urusan jaksa mengeksekusinya. Cuma mungkin biasalah, orang Melayu memperjuangkan hak ekonomi seseorang itu biasanya minta bagian walaupun tidak bicara, tetapi kalau tidak dijanjikan kerjanya tidak maksimal,” ungkap Fickar.
Mengenai tolok ukur keberhasilan implementasi undang-undang, Ratna menegaskan bahwa penilaian publik semestinya kembali pada parameter mandat regulasi itu sendiri, bukan sekadar melihat penanganan kasus yang berjalan tambal sulam.
Keberhasilan implementasi, kata Ratna, juga harus diuji dari kesiapan instrumen pemantauan pemerintah sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2024, jaminan pemulihan kesehatan reproduksi sebelum 72 jam, berjalannya eksekusi restitusi melalui Dana Bantuan Korban, serta pelaksanaan rehabilitasi sosial untuk mengubah pola pikir pelaku kekerasan seksual. Yang paling krusial, terwujudnya layanan terpadu yang proaktif menjangkau korban.
“Itu kan sebenarnya mandat undang-undang, bagaimana korban itu dijangkau oleh lembaga layanan. Bukan korban yang ke sana kemari mencari keadilan,” tegas Ratna.
Catatan tersebut semakin beralasan mengingat layanan pendampingan di daerah terpencil dan wilayah kepulauan masih sangat minim. UPTD PPA belum terbentuk merata di tingkat kabupaten/kota dan krisis tenaga psikolog klinis terjadi di pulau-pulau luar Jawa.
Kondisi ini diperberat oleh pendamping lapangan yang belum terlatih dalam bantuan hukum, sehingga korban berisiko kembali mengalami perlakuan yang menyudutkan atau menambah penderitaannya.
Akar persoalan ini berpangkal pada ketiadaan anggaran daerah yang berpihak pada korban, di mana kas daerah kerap terserap habis untuk proyek-proyek fisik.
“Masalahnya dianggarkan tidak? Saya melihat anggaran daerah banyak diserap untuk proyek-proyek fisik, tetapi anggaran untuk penanganan korban itu tidak ada. Ini persoalan struktural di mana anggaran layanan tidak tersedia,” tegas Ratna.
Di sisi lain, Ratna juga turut mengkritisi pendekatan program KemenPPPA yang dinilai tidak inklusif karena masih cenderung berfokus pada kelompok tertentu dalam pengembangan kapasitas perceptan implementasi UU TPKS.
“Jadi empat tahun ini memang belum ada progresnya kalau menurut saya. Sementara kasus-kasus itu terlalu banyak dan responsnya masih sporadis,” pungkasnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































