Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id -
BPJS Kesehatan bersama Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan supervisi layanan di sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan hak peserta terpenuhi.
Supervisi dilakukan di Puskesmas Pangkalan Brandan, Klinik Utama Doa Ibu Persada, dan RSUD Tanjung Pura. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sinergi dan Kolaborasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional bersama Stakeholder (SERASI JKN).
Deputi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan peningkatan kualitas layanan JKN memerlukan kolaborasi berbagai pihak agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.
"Hari ini kami bersama Ombudsman, BPKN RI, dan YLKI meninjau langsung pelayanan peserta Program JKN di Puskesmas Pangkalan Brandan, Klinik Utama Doa Ibu Persada, dan RSUD Tanjung Pura. Tujuannya adalah memastikan layanan publik dapat diselenggarakan secara optimal sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas," kata Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima tirto pada Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, melalui SERASI JKN, BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan Ombudsman, BPKN RI, dan YLKI dalam meningkatkan mutu layanan, memperkuat perlindungan hak peserta, serta mengoptimalkan pengelolaan informasi dan pengaduan. Kolaborasi tersebut juga menjadi sarana menghimpun masukan dari peserta, fasilitas kesehatan, dan para pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan Program JKN.
Menurut Iqbal, RSUD Tanjung Pura dipilih sebagai salah satu lokasi supervisi karena memiliki peran penting sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang melayani peserta JKN.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Substansi VI Ombudsman Republik Indonesia, Dewi Puspita Sari, mengatakan sinergi tersebut merupakan bagian dari pengawasan bersama agar pelayanan publik di bidang kesehatan berjalan sesuai standar dan terhindar dari praktik maladministrasi.
"Ombudsman memandang sinergi dengan BPJS Kesehatan merupakan langkah positif dalam membangun budaya pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengawasan bukan semata mencari kekurangan, tetapi memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti menjadi perbaikan yang berkelanjutan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta JKN," ujar Dewi.
Sementara itu, Anggota Komisioner Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, menilai RSUD Tanjung Pura telah menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak peserta JKN. Berdasarkan hasil peninjauan, rumah sakit berupaya menyediakan obat sesuai indikasi medis, memberikan layanan tanpa diskriminasi, serta menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menambahkan supervisi tersebut juga menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna mencari solusi atas tantangan penyelenggaraan Program JKN di lapangan.
Direktur RSUD Tanjung Pura, Dherma Wati Bangun, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan menjadi bekal bagi rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Berbagai masukan yang diberikan menjadi bekal untuk berbenah, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN. Meskipun rumah sakit sempat terdampak banjir pada tahun 2025, saat ini kami telah pulih dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Langkat," kata Dherma.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































