Menuju konten utama

Sosok Syaefudin, Wabup Indramayu yang Kini Ditahan Kejati Jabar

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, diduga terlibat dalam kasus korupsi saat menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Simak profilnya berikut ini.

Sosok Syaefudin, Wabup Indramayu yang Kini Ditahan Kejati Jabar
Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu. FOTO/indramayukab.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Rabu (21/10/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 lalu. Ditilik dari rekam jejaknya, bagaimana sebenarnya sosok Syaefudin?

Sebelumnya, Syaefudin ditahan pihak kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar di Bandung. Pada Rabu sore, ketika pemeriksaan selesai, Syaefudin keluar gedung Kejati Jabar dengan rompi merah dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Kini, Syaefudin berstatus sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Menurut Kejati Jabar, wakil bupati itu diduga terlibat dalam kasus korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar itu.

Sementara itu, Syaefudin hari ini ditahan karena kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Saat itu, Syaefudin diduga melakukan persekongkolan melawan hukum untuk menaikkan besaran tunjangan tanpa prosedur yang semestinya.

Profil Syaefudin dan Harta Kekayaannya

Di Indramayu, Syaefudin dikenal sebagai sosok pejabat. Ia merupakan mantan kader Partai Golkar yang kini mengampu sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.

Syaefudin sendiri terbilang memiliki pengaruh politik yang cukup besar di Indramayu. Hal ini tampak pada rekam jejaknya sebagai pejabat publik yang telah ia emban selama belasan tahun.

Sebelum kini menjadi pejabat eksekutif di Kabupaten Indramayu, Syaefudin lebih dulu berkecimpung di ranah legislatif. Ia merupakan anggota DPRD kabupaten itu selama tiga periode berturut-turut, yakni pada 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Lebih dari satu dekade jadi anggota legislatif di Indramayu, pengaruh politiknya di Kabupaten Indramayu juga berkembang seiring waktu. Hal itu tampak dari posisinya yang terus menanjak di Partai Golkar hingga ia sempat didapuk jadi Ketua DPD Partai Golkar Indramayu. Pengaruh politik itu juga tampak ketika ia dijadikan sebagai Ketua DPRD Indramayu pada periode 2019-2024.

Akan tetapi, pada 2024, Syaefudin sempat jadi sorotan setelah mencalonkan diri sebagai wakil bupati tanpa seizin partainya sendiri. Kala itu, ia memilih ikut Pilkada Indramayu untuk mendampingi Lucky Hakim, kendati Golkar sebenarnya telah mengusung politisi lain.

Akibat hal tersebut, Syaefudin pun dipecat dari Partai Golkar. Walaupun, pada akhirnya, Syaefudin berhasil menang dalam Pilkada dan resmi menjadi Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.

Namun, berjarak sekitar dua tahun dari kemenangannya dalam pilkada, Syaefudin ditahan kejaksaan pada Oktober 2026. Penyebabnya, ia diduga telah terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu.

Menurut keterangan pihak Kejati Jabar, dugaan korupsi itu terjadi ketika Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Kala itu, Syaefudin menginginkan agar tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu dinaikkan.

Ia kemudian meminta Sekretaris DPRD Indramayu kala itu untuk menaikkan tunjangan tersebut. Hanya saja, kenaikan ini rupanya tidak didasari alasan logis.

Anggaran tunjangan anggota DPRD Indramayu kala itu dinaikkan tanpa dokumen pendukung, termasuk dokumen yang menjelaskan mengapa tunjangan itu harus dinaikkan. Dasar dinaikkannya tunjangan dilaporkan hanya berasal dari hitung-hitungan pribadi Syaefudin.

Akibat persekongkolan itu, Syaefudin pun ditahan pihak kejaksaan pada Rabu (21/10).

Sementara itu, seturut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Syaefudin, wakil bupati itu melaporkan kepemilikan harta senilai Rp3,47 miliar sepanjang 2025 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari sejumlah kelompok aset berbeda.

Kelompok aset dengan nilai terbesar adalah aset tanah dan bangunan yang terdiri dari dua aset di Indramayu dengan total nilai mencapai Rp4,1 miliar. Kemudian, Syaefudin melaporkan kepemilikan tiga kendaraan dengan nilai Rp112 juta.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp9,9 juta; kas dan setara kas senilai Rp25,5 juta; dan utang senilai Rp802 juta.

Baca juga artikel terkait INDRAMAYU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar