Menuju konten utama

Lewat AI, Rakyat Semakin Berani Kritik Pemerintah Tanpa Cemas

Maraknya kritik terhadap pemerintah yang disampaikan melalui konten berbasis AI menimbulkan pertanyaan yang menarik di tengah publik.

Lewat AI, Rakyat Semakin Berani Kritik Pemerintah Tanpa Cemas
Saat AI Jadi Media Sampaikan Kritik

tirto.id - Fenomena masyarakat yang mengkritik pemerintah menggunakan konten hasil buatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) belakangan tengah ramai di media sosial. Salah satu contohnya terjadi pada awal Juni 2025 lalu, ketika konten-konten AI turut meramaikan gerakan #SaveRajaAmpat, sebuah gerakan protes masyarakat terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

Salah satu video yang beredar misalnya, memperlihatkan orang utan yang nampak mengkritik aktivitas penambangan di Raja Ampat. Sang orang utan tersebut memperlihatkan beberapa alat berat yang sedang melakukan aktivitas penambangan salah satu pulau di Raja Ampat. Melalui narasi suara yang dibuat oleh AI, ia menyatakan bahwa dirinya berada di Raja Ampat untuk membantu teman-temannya (satwa dan makhluk hutan lainnya) melawan aktivitas tambang yang merusak habitat mereka.

Dalam video lainnya yang beredar di media sosial, tampak seorang pria yang digambarkan sebagai pejabat tengah melakukan konsolidasi dengan masyarakat di wilayah terdampak tambang. Dalam rekaman itu, sang pejabat terlihat memberikan sejumlah uang kepada warga tersebut, disertai permintaan agar mereka menyampaikan kepada media bahwa tidak ada aktivitas penambangan di daerah tersebut.

“Jadi kalian nanti harus bilang ke media ya kalo tambang disini tidak ada,” ucap sosok dalam video tersebut.

Kritik juga menyasar sejumlah isu terkini seperti soal sengketa empat pulau yang diperebutkan oleh Aceh dan Sumatra Utara. Tak hanya itu kritik juga menyasar sektor penegakan hukum di Indonesia. Seperti yang tergambar dalam video seorang koruptor yang baru saja keluar dari rumah tahanan. Sang koruptor berkata ia bisa bebas berkat uang korupsi yang dimilikinya. Ada juga video yang menampilkan salah satu aparat penegak hukum yang berbicara selama ada uang pelicin kasus kriminal mudah diatasi.

View on Threads
Maraknya kritik terhadap pemerintah yang disampaikan melalui konten berbasis AI menimbulkan pertanyaan yang menarik di tengah publik. Apakah ini mencerminkan tren baru dalam menyuarakan protes, utamanya di tengah maraknya pembungkaman terhadap kritik? Ataukah, justru karena belum adanya regulasi yang mengatur secara ketat penggunaan AI, sehingga menjadikan medium ini dianggap lebih aman dan bebas risiko?

Media Baru Masyarakat Sampaikan Kritik

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai perkembangan teknologi generatif AI, termasuk hadirnya teknologi AI multimodal yang mampu menggabungkan teks, suara, gambar dan video telah membuka ruang baru bagi publik untuk menciptakan konten satire atau sindiran yang ditujukan kepada pemerintah.

“Hal ini tentu berdampak pada semakin lemahnya, atau semakin berkurangnya tingkat kepercayaan terhadap institusi-institusi demokrasi ya, atau institusi-institusi politik,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (1/7/2025).

Dalam konteks meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap pemerintah, di satu sisi Wahyudi melihat munculnya platform berbasis AI seperti ChatGPT, Meta AI, Gemini, dan lainnya sebagai sesuatu yang positif. Berkat keberadaan platform tersebut, ia menilai, masyarakat kini memiliki akses lebih luas terhadap informasi yang membawa dampak yang cukup baik.

Dalam situasi ini, ia beranggapan pemerintah sudah tidak bisa menutupi informasi apapun terhadap publik sehingga seharusnya bisa memaksa mereka untuk lebih transparan dan akuntabel.

“Bagaimana AI itu mampu menjadi enabler kemudian mendorong tumbuhnya ekspresi-ekspresi baru dari publik dan masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari kontrol itu sendiri,” ujarnya.

Ambisi Tiongkok Kuasai AI

Ambisi Tiongkok Kuasai AI. foto/istockphoto

Terpisah, peneliti dari Center for Digital and Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada, Bangkit Adhi Wiguna, menilai maraknya kritik yang disampaikan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari konteks politik, sosial, dan ekonomi Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Ia menilai, selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, sudah banyak lembaga yang mencatat adanya penyempitan ruang ekspresi di ruang publik, yang ditandai dengan penangkapan ratusan aktivis via undang-undang yang represif, serangan cyber troops, dan represi struktural terhadap beberapa aktor politik yang beroposisi terhadap pemerintah.

“Sekarang, pada awal pemerintahan Prabowo, yang merupakan suksesor Jokowi, represi yang kurang lebih sama juga terjadi. Kita tentu masih mengingat intimidasi terhadap Tempo, band Sukatani, dan mahasiswi ITB yang mengkritik pemerintahan Prabowo,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (1/7/2025).

Ia menilai, penyempitan ruang ekspresi ini membuat warga, bukan hanya kalangan aktivis dan anak muda, mencari medium dan metode kritik yang lebih subtle, tetapi tetap dapat mengutarakan substansi kritik secara gamblang. AI hadir pada saat yang tepat ketika kebutuhan tersebut hadir.

“Kita lihat contoh di X misalnya. CfDS pernah melakukan riset tentang pola kebahasaan Grok, AI-generatif milik X, ketika digunakan oleh penggunanya di berbagai konteks cuitan. Kami menemukan bahwa Grok banyak mengeluarkan argumen yang memuat kosakata bermakna netral dengan struktur kalimat yang argumentatif,” ujarnya menjelaskan.

Maraknya kritik kepada pemerintah melalui konten AI juga berkaitan pula dengan ketiadaan regulasi yang mengatur AI di Indonesia. Menurutnya, hingga kini, belum ada payung hukum yang secara jelas menetapkan siapa yang dapat dianggap sebagai "produsen" atau "pemilik" dari sebuah wacana yang dihasilkan oleh AI, baik dalam bentuk konten visual maupun narasi tertulis.

“Kondisi tersebut memang membuat aktivisme digital memperoleh metode baru yang cukup efektif untuk menghindari represi negara,” ujarnya.

Namun, ketiadaan regulasi tentang AI yang komprehensif di Indonesia juga menghadirkan tantangan lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Tanpa kejelasan hukum, sangat sulit untuk menuntut pertanggungjawaban atas konten atau narasi yang dihasilkan oleh AI, apalagi ketika hasilnya ternyata keliru, bias, atau bahkan berbahaya.

“Ketiadaan regulasi AI membuat acuan untuk memahami dan menuntut pertanggungjawaban terhadap teknologi tersebut menjadi hal yang sulit untuk dilakukan. Beberapa praktik menunjukkan bahwa AI generatif masih sering melakukan kesalahan, memproduksi bias, hingga menimbulkan masalah mental,” ujarnya.

Lalu, apa saja yang mesti diperhatikan masyarakat dalam menggunakan AI sebagai medium kritik terhadap pemerintah? Dan, bagaimana soal regulasi yang mengatur di Indonesia?

Kekosongan Hukum Regulasi Soal AI dan Pentingnya Etika

Meski di satu sisi memandang positif penggunaan AI sebagai salah satu medium kritik sosial baru, di sisi lain Wahyudi Djafar dari Raksha Initiatives juga menekankan pentingnya etika dalam pemanfaatan teknologi ini.

Ia menjelaskan bahwa saat ini regulasi formal tentang penggunaan AI di Indonesia masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam mengelola dan mendistribusikan konten AI lebih banyak bertumpu pada prinsip-prinsip etika.

“Sebaiknya ketika mengunggah ataupun kemudian mendistribusikan satu konten kritik kepada pemerintah akan lebih baik jika diberikan keterangan atau label bahwa itu dibuat menggunakan AI. Sehingga kemudian publik juga bisa menilai bahwa konten itu generatif AI bukan sebuah peristiwa nyata,” ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi hal tersebut penting mengingat literasi digital masyarakat Indonesia yang tergolong rendah. Sebabnya, konten-konten ini seringkali menggabungkan suara, gambar, dan situasi yang tampak realistis, sehingga bisa menimbulkan kesan seolah-olah itu benar-benar terjadi.

Lebih jauh, ia juga menyoroti kekosongan hukum di Indonesia terkait teknologi AI. Hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur penyelenggaraan atau penggunaan kecerdasan buatan.

“Di Indonesia saat ini belum ada aturan yang spesifik terkait dengan penggunaan atau penyelenggaraan teknologi kecerdasan artificial, sehingga kemudian rujukannya masih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, Wahyudi yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Kagama AI ini meminta pemerintah tidak merespons fenomena kritik melalui AI dengan pendekatan represif, apalagi hingga melakukan kriminalisasi. Sebaliknya, negara justru perlu bersikap terbuka dan memahami bahwa kritik penggunaan AI oleh masyarakat adalah bagian dari ekspresi demokratis.

“Tidak kemudian justru kemudian menekankan pada aspek-aspek yang sifatnya pembungkaman gitu ya, di represi, dikriminalisasi bukan demikian gitu kan,” ujarnya.

Menurutnya, ke depan perlu ada kesadaran kolektif tentang bagaimana konten-konten yang diciptakan oleh AI seharusnya diproduksi dan disebarkan secara bertanggung jawab.

Dari sisi pembuat konten, tak hanya memberikan label AI, Ia juga menyarankan agar mereka memastikan bahwa konten yang dibuat tak melanggar hukum, khususnya terkait penggunaan data pribadi.

“Bagaimana konten yang diciptakan itu juga tidak melanggar hukum. Misalnya, dalam konteks dia tidak menggunakan data pribadi seseorang untuk menciptakan konten yang bisa mendisclosure data-data pribadi orang atau bahkan data spesifik atau sensitif gitu,” ujarnya.

“Tapi dalam konteks pejabat publik itu memang beda ya, karena ada batasan-batasan tertentu bahwa informasi-informasi pribadi pejabat publik itu memang dimungkinkan untuk kemudian diperbincangkan. Jadi, tidak bisa juga menggunakan UU PDP untuk mengkriminalkan orang yang membuat konten AI tentang dirinya,” pungkasnya.

Respons Pemerintah

Pemerintah melalui pernyataan Pelaksana Tugas Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Marroli J Indarto, memberikan tanggapan mengenai ramainya konten AI yang digunakan untuk mengkritik pemerintah. Dalam kasus konten AI soal kerusakan Raja Ampat misalnya, tak sedikit membuat masyarakat tak bisa membedakannya dengan kondisi sebenarnya.

"Memang harus diakui memang susah (membedakannya), sehingga harus lebih mendalam (ditelusuri). Jadi ya kalau secara teknikal kan banyak ya tonenya kadang dicek lagi," ujar Marroli J Indarto, seperti yang dilansir Antara, Jumat (13/6/2025).

Baru-baru ini, Menkomdigi Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelesaikan pembuatan Peta Jalan Nasional AI yang kini sedang digodog bersama 39 kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait. Roadmap ini akan menjadi pedoman resmi pembangunan ekosistem AI Indonesia yang inklusif dan bertanggung jawab.

“Saat ini, pemerintah juga sedang menyusun white paper peta jalan AI sebagai dokumen rujukan dalam membentuk ekosistem dan tata kelola AI yang etis, bertanggung jawab, dan efektif. Tim penyusunnya terdiri dari kementerian/lembaga terkait yakni sebanyak 39 instansi, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil,” ujar Meutya, Kamis (26/6/2025).

Baca juga artikel terkait ARTIFICIAL INTELLIGENCE atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Anggun P Situmorang