Menuju konten utama

KPK Usut Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan Kadis

KPK memeriksa Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK Usut Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan Kadis
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peran HM Kunang dalam proses mutasi dan promosi jabatan Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Bekasi.

HM Kunang merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Endin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta.

Sementara, Endin dipanggil bersama dengan tujuh saksi lainnya yaitu Ajudan Bupati Bekasi, Muhamad Reza; Karyawan Swasta, Arief Firmansyah; Dewas PDAM Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi; Wiraswasta, Endung Mulyadi dan Ilan Setiawan; serta Staf Sarjan, Yuda Nugraha.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran maupun materi pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

KPK juga telah mengungkapkan sejumlah orang yang diduga menerima aliran uang dari kasus ini yaitu Wakil DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono; dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.

Keduanya, disebut menerima uang dari Sarjan. Nyumarno menerima Rp600 juta. Sementara, jumlah uang yang diterima Ono belum diketahui hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait OTT KABUPATEN BEKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah