tirto.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhdlor dipanggil sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dari pantauan Tirto, Gus Muhdlor datang mengenakan jaket, celana, topi, dan masker hitam. Dia datang pukul 08.18 lebih cepat dari panggilan penyidik KPK, yakni pukul 09.00 WIB.
Saat tiba di Gedung KPK, Gus Muhdlor tidak berkata apapun dan langsung duduk di ruang tunggu. Terlihat Gus Muhdlor juga menghindari dari bidikan kamera awak media.
Diketahui, pemanggilan Gus Muhdlor ini adalah ketiga kalinya dilakukan KPK. Pada panggilan pertama, yakni 19 April 2024, dia mangkir dengan alasan sakit dan menyerahkan surat keterangan dokter.
Penyidik KPK akhirnya memanggil dia kembali pada 26 April 2024 dan tidak dihadiri Gus Muhdlor tanpa alasan yang jelas. Kemudian, panggilan ketiga pada 3 Mei 2024, dia mangkir tanpa memberikan alasan. Lalu, penyidik mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menuturkan, dalam kasus ini penyidik menemukan kecukupan alat bukti adanya penerimaan Gus Muhdlor atas uang potongan BPPD Pemkab Sidoarjo. Namun, tidak dirinci berapa jumlah yang diterima.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka lainnya, yakni Siska Wati, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo. Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.
Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati. Kemudian, tersangka ke-12 adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.
“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari kedepan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” tutur Ali.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin