Menuju konten utama

KPK Bakal Jemput Paksa Ahmad Mudhlor Jika Mangkir Pemeriksaan

Ali Fikri menuturkan KPK bakal jemput paksa Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Mudhlor, jika mangkir pemeriksaan.

KPK Bakal Jemput Paksa Ahmad Mudhlor Jika Mangkir Pemeriksaan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Mudhlor atau Gus Mudhlor sebagai tersangka, Selasa (7/5/2024). Kepala bagian pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pun mengingatkan jika tidak memenuhi panggilan, KPK bisa menjemput paksa Mudhlor.

“Apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” kata Ali dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah Gus Mudhlor tidak hadir pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian pada 26 April 2024 lalu tanpa alasan dan terakhir pada 3 Mei 2024 kembali tidak hadir tanpa alasan.

“Berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (7/5/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir,” kata Ali.

Lebih lanjut, dia meminta agar Gus Mudhlor bisa memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK dan bersikap kooperatif. Kemudian, Ali menekankan proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan proses penyidikan.

“Selain itu, proses pra peradilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya pra peradilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” tutup Ali.

Untuk diketahui, Gus Mudhlor merupakan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo. Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada Januari 2024.

KPK mengungkap kasus korupsi di lingkugan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Setidaknya 11 tersangka yang diamankan dari kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menuturkan, para pelaku terdiri dari Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati.

"Tim penyidik menahan tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ucap Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin