tirto.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (3/5/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan tim penasihat hukum dari Gus Muhdlor telah mengirimkan surat kepada KPK tetapi tidak dijelaskan alasan mengapa tidak hadir.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).
Ali menuturkan seharusnya pemeriksaan kali ini dapat dijadikan kesempatan oleh Gus Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya.
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan penting untuk memahami praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya.
“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik.” tutur Ali.
Lebih lanjut, dia meminta kepada para kuasa hukum yang mendampingi bupati nonaktif Sidoarjo itu untuk berperan mendukung kelancaran proses hukum, dan bukan malah memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Ali juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK).
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD setempat. Namun kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Betul yang bersangkutan (tersangka baru) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/24).
Menurut Ali, penyidik menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin