tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Radityo Baskoro menyatakan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Dalam hal ini, gugatan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak dapat diterima.
"Tidak menunjukan kesalahan formil atas premohonan yang diajukan pemohon, maka sudah seharusnya hakim menolak praperadilan sepenuhnya," kata hakim Radityo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Dalam gugatan yang diajukan Gus Muhdlor, kata hakim, materi gugatan telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, materi gugatan ini dinyatakan kabur.
Selain itu, menurut hakim, penetapan tersangka Gus Muhdlor telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti. Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan kepada eks Bupati Sidoarjo itu dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya petitum dari termohon mengenai sah atau tidaknya penahanan sudah sepatutnya ditolak," ujar hakim.
Terkait dengan petitum tidak sahnya penyitaan, hakim menyatakan bukanlah syarat formil dari penyitaan yang diajukan oleh pemohon, tetapi masuk dalam materi keterkaitan dengan pidana. Oleh karena itu, hakim memandang tidak perlu dipertimbangkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Dia pun mengaku tak heran jika gugatannya ditolak.
“Selanjutnya kami akan menyiapkan untuk perkara pokok di pengadilan,” ucap dia.
Pokok Perkara di KPK Hingga Gus Muhdlor Ditahan
KPK diketahui resmi menahan tersangka Ahmad Mudhlor Ali sejak Selasa (7/5/2024) di Rutan Salemba cabang KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam kasus ini Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemkab. Dia juga membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.
Tanak mengatakan, aturan tersebut dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya,” ungkapnya.
Johanis Tanak membeberkan, potongan dana insentif tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan uangnya bagi Gus Muhdlor. Besaran potongan antara 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto