Menuju konten utama

Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor Kembali Ajukan Praperadilan

Bupati Sidoarjo nonaktif, Gus Muhdlor, mempersoalkan keabsahan penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan oleh KPK.

Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor Kembali Ajukan Praperadilan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024).ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wpa.

tirto.id - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (28/5/2024). Gus Muhdlor mempersoalkan keabsahan penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Pemkab Sidoarjo.

"Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti dan ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (28/5/2024).

Dalam catatan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Mustofa dan kuasa hukum Gus Mudhlor lainnya, menjelaskan bahwa uang yang disita KPK sejumlah Rp69,9 juta bukan murni uang pemotongan pajak di Pemkab Sidoarjo.

"Bahwa sebagaimana diberitakan dalam press release KPK, Tim Penyidik telah menemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp69,9 juta. Namun uang tunai sejumlah Rp69,9 juta tersebut diduga bukan murni uang hasil pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo yang diduga dipotong oleh Siska Wati. Uang sejumlah Rp69,9 juta tersebut diduga merupakan uang pribadi dari tersangka Siska Wati atau keluarganya," tulis Mustofa.

Kata Mustofa, dia yakin permohonan praperadilan akan diterima oleh pihak PN Jaksel.

"Hari ini permohonan, besok jawaban, Kamis itu replik, Jumat itu duplik sekaligus pembuktian dari pihak pemohon, kemudian Senin pembuktian dari pihak termohon, Selasa kesimpulan dan Rabu putusan," lanjut Mustofa.

Sebelumnya, Gus Muhdlor pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun dicabut pada 13 Mei 2024 lalu. Pihak kuasa hukum berdalih gugatan praperadilan yang diajukan mereka mengalami revisi, yakni menambahkan petitum terkait ketidaksahan penahanan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto