Menuju konten utama

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Ali menilai, gugatan praperadilan tersebut sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka dugaan korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor. Gugatan itu diajukan usai KPK mengumumkan Muhdlor sebagai tersangka ke-13 di kasus tersebut.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Ali menilai, gugatan praperadilan tersebut sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Dia menjelaskan hal itu dapat diajukan sebagai hak tersangka.

Lebih lanjut, Ali menekankan apa yang diajukan dalam gugatan praperadilan bukanlah mengenai materi perkara. Gugatan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan semata.

"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tutur Ali.

Lebih lanjut disampaikan Ali, gugatan praperadilan itu tidak akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini.

Terlebih, penyidik akan melakukan upaya pemeriksaan kepada Gus Muhdlor pada Jumat (19/4/2024) yang menunjukan proses penyidikan terus berjalan.

Diketahui, pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga mengajukan cegah kepada Gus Muhdlor selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya Ali mengemukakan, dalam kasus ini penyidik menemukan kecukupan alat bukti adanya penerimaan Gus Muhdlor atas uang potongan BPPD Pemkab Sidoarjo. Namun, tidak dirinci berapa jumlah yang diterima.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka lainnya, yakni Siska Wati, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati. Kemudian, tersangka ke-12 adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.

“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari kedepan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” tutur Ali.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin