Menuju konten utama

KPK Tetapkan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana BPPD Sidoarjo

Penyidik menemukan bukti Gus Muhdlor menikmati aliran uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK Tetapkan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana BPPD Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD setempat. Namun kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Betul yang bersangkutan (tersangka baru) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/24).

Menurut Ali, penyidik menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik,” ucap Ali.

Di sisi lain, Ali memastikan bahwa 12 tersangka lainnya masih dalam penahanan hingga saat ini. Masa penahanan 11 tersangka berlaku hingga 24 April 2024.

11 tersangka tersebut adalah Siska Wati, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo. Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati. Kemudian, tersangka ke-12 adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.

“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari kedepan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” tutur Ali.

Diketahui dalam kasus ini, Ari berperan sebagai pihak yang meminta Siska untuk menghitung uang yang dierima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari kemudian meminta Siska untuk memotong uang tersebut sebesar 10-30 persen per pegawai BPPD Sidoarjo.

Ali mengatakan, Siska diminta untuk menyerahkan uang hasil pemotongan itu secara tunai kepada Ari. Berdasar pemeriksaan, selama 2023, Ari mengumpulkan uang hasil pemotongan hingga miliaran rupiah.

“SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz