Menuju konten utama

Cak Imin Klaim Pecat Gus Muhdlor dari PKB Sebelum Jadi Tersangka

Cak Imin sebut penetapan Gus Muhdlor jadi tersangka oleh KPK harus menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati dari PKB.

Cak Imin Klaim Pecat Gus Muhdlor dari PKB Sebelum Jadi Tersangka
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Imin usai mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 23 yang terletak di Jalan Kemang Raya, Bangka, Kemang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Muhammad Naufal

tirto.id - Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan pihaknya telah memecat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dari keanggotaan partainya. Ia menegaskan pemecatan sosok yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Waktu itu sudah sih, waktu itu,” kata Cak Imin di kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Cak Imin menyampaikan penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK menurutnya harus menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati terutama dari kalangan PKB. Dia mengaku sedih bila ada kadernya terutama dari kalangan kepala daerah yang harus menjadi tersangka oleh KPK karena kasus korupsi.

“Kita ikut bersedih dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati dimanapun," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD setempat.

“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/24).

Ali menjelaskan bahwa pencegahan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencegahan yang mengharuskan Gus Muhdlor tetap berada di Indonesia tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Ditegaskan Ali, kepada Gus Muhdlor diharapkan kooperatif dalam setiap proses penyidikan yang berjalan saat ini.

“Perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo. Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

Di sisi lain, Ali memastikan bahwa 12 tersangka lainnya masih dalam penahanan hingga saat ini. Masa penahanan 11 tersangka berlaku hingga 24 April 2024.

11 tersangka tersebut adalah Siska Wati, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo. Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati. Kemudian, tersangka ke-12 adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz