tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada 16 lembaga pengadilan sebagai bentuk apresiasi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Dari total 27 satuan kerja yang disertifikasi, masih ada 11 satuan kerja yang belum memenuhi syarat sertifikasi dan berstatus ditangguhkan.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan bahwa pihaknya terus mengikuti proses evaluasi dan penilaian pembangunan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA melalui laporan.
“Saya mendapatkan informasi bahwa dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP pada tahun 2024, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP. Sedangkan, 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan,” kata Surnato dalam acara Penyerahan Seritikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Sunarto mengatakan bahwa pengadilan yang statusnya ditangguhkan wajib untuk terus membangun standar SMAP dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan sertifikasi ini bukan hanya untuk mendapatkan selembar sertifikat, tapi SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik.
“Sehingga, baik yang telah mendapatkan sertifikat ataupun yang belum mendapatkan, wajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas hakim dan aparatur pengadilan,” jelas dia.
“Demikian juga setiap temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawasan, baik minor maupun mayor, wajib ditindaklanjuti sehingga pelanggaran yang sama tidak terulang kembali,” sambung Sunarto.
Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, menambahkan bahwa dari 11 satuan kerja yang status sertifikasinya ditangguhkan terdapat dua satuan kerja dengan temuan mayor, dua satuan kerja dengan temuan minor, dan dua satuan kerja tidak memenuhi syarat prakualifikasi.
Temuan mayor merupakan pelanggaran signifikan yang memiliki dampak langsung dan serius pada operasi atau kualitas layanan pengadilan. Sementara itu, temuan minor merupakan pelanggaran yang tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keseluruhan penerapan SMAP.
“Apabila dibandingkan dengan tahun 2023, yaitu dari 25 satuan kerja terdapat 7 satuan kerja atau sebesar 28 persen yang dinyatakan lulus, maka pada tahun 2024, tingkat kelulusan meningkat lebih dari 2 kali lipat, yaitu 16 dari 27 satuan kerja atau sebesar 59,3 persen,” kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakanbahwa terhadap satuan kerja yang dinyatakan lulus pada 2024, akan kembali diberikan penghargaan (reward) berupa penambahan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana.
Sedangkan, terhadap satuan kerja yang berstatus ditangguhkan, dia berharap agar satuan segera berbenah dan lebih serius dalam menerapkan SMAP.
“Mudah-mudahan dengan reward ini, Bapak dan Ibu pimpinan, hakim, dan aparatur pengadilan lainnya akan semakin bersemangat untuk bekerja dan berprestasi,” kata dia.
“Baik yang dinyatakan lulus atau ditangguhkan, juga akan mendapatkan rekomendasi tindak lanjut. Rekomendasi tersebut wajib untuk dilaksanakan dan dilaporkan kepada Kepala Badan Pengawasan, terhitung 60 hari sejak tanggal surat,” jelas Sugiyanto.
Hasil penilaian pembangunan dan evaluasi SMAP yang dilaksanakan Badan Pengawasan pada 2024 adalah sebagai berikut.
Satuan Kerja yang Memenuhi Syarat Mendapatkan Sertifikat SMAP:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Serang lulus dengan nilai 85,99 dan predikat A.
- Pengadilan Negeri Wates lulus dengan nilai 82,96 dan predikat B.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lulus dengan nilai 77,11 dan predikat B.
- Pengadilan Negeri Gorontalo lulus dengan nilai 73,13 dan predikat C.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Manado lulus dengan nilai 92,94 dan predikat A.
- Pengadilan Agama Bantul lulus dengan nilai 85,94 dan predikat A.
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta lulus dengan nilai 80,53 dan predikat B.
- Pengadilan Pengadilan Agama Banjarmasin lulus dengan nilai 91,13 dan predikat A.
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan lulus dengan nilai 84,52 dan predikat B.
- Pengadilan Negeri Ambon lulus dengan nilai 81,36 dan predikat B.
- Pengadilan Negeri Semarang lulus dengan nilai 79,97 dan predikat B.
- Pengadilan Negeri Klaten lulus dengan nilai 76,27 dan predikat B.
- Pengadilan Negeri Jambi lulus dengan nilai 73,21 dan predikat C.
- Pengadilan Agama Magelang lulus dengan nilai 88,57 dan predikat A.
- Pengadilan Negeri Sidoarjo lulus dengan nilai 78,17 dan predikat B.
- Pengadilan Negeri Pati lulus dengan nilai 77,40 dan predikat B.
Satuan Kerja yang Tidak Memenuhi Syarat Mendapatkan Sertifikat SMAP:
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Pengadilan Negeri Bogor.
- Pengadilan Negeri Bandung.
- Pengadilan Agama Batam.
- Pengadilan Negeri Medan.
- Pengadilan Agama Makassar.
- Pengadilan Negeri Pontianak.
- Pengadilan Negeri Palembang.
- Pengadilan Agama Denpasar.
- Pengadilan Negeri Palangkaraya.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi