Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2025 NTB: Lombok, Mataram, & Sumbawa

Berapa besaran zakat Fitrah 2025 NTB di Lombok, Mataram, Sumbawa dalam rupiah? Cek simulasi hitung zakat fitrah untuk 1 orang atau keluarga di artikel ini.

Besaran Zakat Fitrah 2025 NTB: Lombok, Mataram, & Sumbawa
Ilustrasi Kafarat Beras. foto/istockphoto

tirto.id - Besaran zakat fitrah 2025 di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk wilayah Lombok, Mataram, dan Sumbawa perlu diketahui umat Islam setempat menjelang akhir Ramadhan. Pasalnya, pembayaran zakat fitrah atau zakat jiwa sudah semakin dekat. Bagaimana cara membayar zakat fitrah di NTB secara online, dan bagaimana pula cara menghitung zakat fitrah untuk satu keluarga?

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi. Sementara itu, fidyah ditentukan berdasarkan kebutuhan makanan pokok harian.

Ketentuan BAZNAAS NTB berlaku di seluruh Provinsi NTB, termasuk kota-kota besar seperti Mataram, Lombok, dan Sumbawa. BAZNAS NTB juga memastikan bahwa zakat fitrah yang diterima oleh pihak mereka akan disalurkan kepada mustahik dalam bentuk beras sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya di hari kemenangan. Oleh karenanya, penting bagi warga muslim NTB dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu dan sesuai aturan.

Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 NTB

Untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah 2025 di NTB, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online melalui rekening yang telah disediakan, seperti Bank Muamalat, Bank NTB syariah, Bank Dinar, dan CIMB Niaga.

Informasi lebih lanjut mengenai rekening lainnya dapat diakses melalui situs web resmi ntb.baznas.go.id/rekening. Ini akan membuat proses pembayaran menjadi praktis, transparan, dan tepat sasaran. Hal ini memungkinkan setiap Muslim di NTB untuk menunaikan zakat dengan mudah dan aman, sekaligus menyucikan harta mereka.

Setelah melakukan pembayaran, wajib untuk mengirimkan bukti transaksi guna memperoleh Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui layanan BAZNAS NTB. Bukti transaksi dapat dikirim melalui Whatsapp di wa.me/0818290893 atau melalui email di layananmuzakintb@gmail.com.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses link pembayaran zakat melalui BIO Instagram @baznas_ntb, sehingga memudahkan proses verifikasi dan memastikan bahwa dana zakat segera disalurkan kepada mustahik sesuai dengan program pendayagunaan zakat yang telah ditetapkan.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Lombok, Mataram, dan Sumbawa Serta Fidyah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS NTB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah di wilayah NTB telah ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang. Ketentuan ini berlaku secara merata di seluruh wilayah NTB, termasuk kota-kota besar seperti Lombok, Mataram, dan Sumbawa.

Penetapan nilai ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi setiap umat dalam menunaikan kewajiban zakat, sehingga dana yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan.

Selain zakat fitrah, ketetapan tersebut juga mencakup fidyah, yang merupakan alternatif bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar'i. Dengan demikian, besaran fidyah pun telah diselaraskan dengan nilai zakat fitrah, yakni sebesar Rp 47.000 per orang.

Simulasi Hitung Zakat Fitrah 2025 Lombok, Mataram, dan Sumbawa

Besaran zakat fitrah tahun 2025 di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa. Hal ini sesuai dengan ketetapan BAZNAS RI yang menetapkan besaran tersebut, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Dengan demikian, simulasi pembayaran zakat fitrah untuk wilayah NTB adalah sebagai berikut.

Individu (1 orang): 1xRp47.000 = Rp47.000

Keluarga dengan 4 anggota: 4xRp47.000 = Rp188.000

Keluarga dengan 5 anggota: 5xRp47.000 = Rp235.000

Besaran zakat fitrah ini berlaku untuk seluruh wilayah NTB, termasuk Lombok, Mataram, dan Sumbawa. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg per jiwa atau dalam bentuk uang sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus