Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2025 Wilayah Ciamis, Kota Tasik & Banjar

Berapa besaran zakat Fitrah 2025 Ciamis, Kota Tasik, dan Banjar dalam rupiah? Cek simulasi hitung zakat fitrah untuk 1 orang atau keluarga di artikel ini.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Wilayah Ciamis, Kota Tasik & Banjar
Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

tirto.id - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim pada bulan suci Ramadhan. Kewajiban ini sesuai dengan perintah Allah melalui Al-Quran, dan ditegaskan kembali melalui hadits Nabi Muhammad SAW.

Zakat fitrah dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan harta seseorang, serta membantu orang lain yang kurang mampu dan memiliki hak atas zakat tersebut. Diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok setara 1 sha’ gandum, kurma, atau beras, maupun dalam bentuk uang tunai yang setara.

Adapun, 1 sha’ bahan makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sama dengan empat mud atau setara 2,5 kg beras menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, umumnya masyarakat di Indonesia lebih memilih uang tunai dibanding harus berzakat fitrah dengan bahan makanan pokok.

Hal ini diperbolehkan, tetapi dengan syarat jumlah uang tunai tersebut diberikan senilai 2,5 kg beras sesuai harga pasaran beras di Kota/Kabupaten domisili.

Oleh karena itu, zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang tunai di Indonesia akan berbeda besaran jumlah yang diberikannya, tergantung harga pasaran beras di masing-masing Kota/Kabupaten.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Wilayah Ciamis, Kota Tasik, dan Banjar

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat salah satunya telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 2025 yang diberikan dalam bentuk uang tunai.

Besaran uang tunai zakat fitrah 2025 tersebut dibagi berdasarkan Kota/Kabupaten di Jawa Barat melalui Surat Edaran BAZNAS Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Berikut ini besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Ciamis, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar berdasarkan perhitungan BAZNAS Jawa Barat.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H atau 2025 untuk Kabupaten Ciamis, yakni sebesar Rp37.500.

Kemudian, besaran zakat fitrah 2025 untuk Kota Tasik, yakni sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk Kabupaten Tasikmalaya, yakni sebesar Rp37.000 untuk 2,5 kg beras, dan Rp40.000 untuk 2,7 kg beras.

Sementara itu, untuk Kota Banjar besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H atau 2025, yakni sebesar Rp32.500.

Selain itu, perhitungan besaran zakat fitrah ini juga disesuaikan dengan harga beras yang mayoritas dikonsumsi setiap hari oleh warga di masing-masing Kota/Kabupaten.

Ketentuan besaran zakat fitrah yang diberikan BAZNAS tersebut juga didasarkan pada PMA No. 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022, serta rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Kemenag, MUI, dan Pemda Jabar.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Indyra Yasmin