tirto.id - Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim dalam rangka menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan. Zakat harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah, termasuk bersama pemerintah daerah, BAZNAS, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dilakukan guna memastikan zakat fitrah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Besaran Zakat Fitrah Cianjur
Berdasarkan hasil musyawarah yang digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Cianjur, besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan dengan mempertimbangkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,7 kilogram atau dalam bentuk uang sebesar Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras jenis Pandan Wangi.
Ketentuan ini bertujuan agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Ketua MUI Kabupaten Cianjur mengimbau agar zakat fitrah disalurkan melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Besaran Zakat Fitrah Sukabumi
Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Kota Sukabumi telah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Selain itu, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sesuai dengan jenis yang dikonsumsi sehari-hari.
Jumlah ini berdasarkan pada harga rata-rata beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Dengan demikian, warga Kota Sukabumi dapat menunaikan zakat melalui amil zakat resmi guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.
Besaran Zakat Fitrah Sumedang
Di Kabupaten Sumedang, besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini didasarkan pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat sesuai dengan nilai makanan pokok yang layak.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Masyarakat Sumedang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat sebaiknya dilakukan melalui amil zakat resmi yang ditunjuk oleh BAZNAS atau lembaga zakat yang berwenang, sehingga pendistribusiannya dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin