tirto.id - Pemerintah akan menempatkan atase hukum, di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan (Korsel). Langkah ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi WNI yang berdomisili di Korsel.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat mengunjungi KBRI di Seoul, bersama dengan tim delegasi pemerintah Indonesia.
"Ada banyak WNI yang tinggal di Korea, khususnya di Seoul. Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum," kata Supratman, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Supratman mengatakan rencana penempatan atase hukum di KBRI Seoul, saat ini tengah dikaji. Menurut dia, atase hukum ini, nantinya akan bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum.
"Saat ini Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yaitu Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah sedang mengkaji penempatan atase hukum di Korea Selatan, apalagi banyak WNI di sini," ucap Supratman.
Sebagai informasi, kehadiran delegasi dari Indonesia ini, disambut oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Seoul, Zelda Wulan Kartika.
Dia mengatakan KBRI Seoul senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah Korsel untuk melindungi kepentingan WNI di Korsel, termasuk kepentingan di bidang hukum.
Selain itu, kata Zelda, KBRI Seoul juga siap mendukung segala bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.
Zelda berharap kedatangan delegasi Menteri Hukum akan meningkatkan kolaborasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan makin baik di kedua negara, khususnya bagi WNI yang ada di Korea Selatan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama