tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengambil keputusan tingkat I atas usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Perangkat Desa untuk revisi UU Desa pada Senin, 5 Januari 2024. Sembilan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui keputusan RUU tersebut disahkan di rapat paripurna.
Meski sudah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya, revisi UU Desa belum disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR RI pada Selasa, 12 Februari 2024. Pasalnya, menurut Ketua DPR, Puan Maharani, pada periode 7 Februari hingga 4 Maret DPR sedang menjalani masa reses.
Dengan demikian, sidang lanjutan revisi UU Desa akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Menurut Puan, keputusan itu juga sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.
"Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya," kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) dikutip Antara News.
Puan menjelaskan, substansi pembahasan revisi UU Desa telah rampung. Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Massa APDESI pada Selasa, 6 Februari 2024 menggelar aksi sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Itu dilakukan sebagai ekspresi kegembiraan mereka setelah melakukan usulan dan aksi demonstrasi untuk mengesahkan revisi UU Desa.
Ketua APDESI, Surtawijaya, mengungkap bahwa usulan mereka telah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Dia mengatakan, revisi UU Desa telah dibahas pada Senin malam dan telah menemukan kepastian.
Berapa Lama Masa Jabatan Kades Menurut revisi UU Desa?
Perubahan masa jabatan merupakan salah satu poin krusial yang diusulkan dalam revisi UU Desa. Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa (Kades) adalah 6 tahun dengan maksimal masa jabatan 3 periode. Dengan kata lain, Kades dapat menjabat selama maksimal 18 tahun dengan 3 kali pencalonan.
Masa jabatan tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam revisi UU Desa Pasal 39, masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dapat dipilih paling banyak 2 periode masa jabatan. Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama maksimal 16 tahun dengan 2 kali pencalonan.
Ketua Panita Kerja RUU Desa Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan, rincian perubahan dalam revisi UU Desa yang meliputi:
- Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi;
- Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
- Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades;
- Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;
- Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa;
- Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan;
- Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra