Menuju konten utama

Panja RUU Desa DPR RI Sepakat Dana Desa Naik 20 Persen

Nantinya setiap desa akan menerima dana desa senilai Rp2 miliar, naik dari sebelumnya sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,3 miliar per tahun.

Panja RUU Desa DPR RI Sepakat Dana Desa Naik 20 Persen
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya (kiri) dan Nurdin (kanan) saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc

tirto.id - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

"Kita ambil keputusan, sebagian besar [fraksi] setuju [kenaikan dana desa] sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023) dilansir dari Antara.

Pada 2023, kata dia, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun, kemudian dibagi kepada 74.000 desa, maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1 miliar sampai dengan Rp1,3 miliar per tahun.

Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.

Supratman menilai dengan kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen, maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.

"APBN kita sejak republik ini berdiri tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita makin baik," ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya. Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.

Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak bisa berpatokan pada besaran persentase.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa seharusnya melihat situasi dan kondisi keuangan negara dalam mengusulkan besaran dana desa.

"Bisa saja karena mau pileg lalu mengusulkan [kenaikan dana desa] 15 persen, 20 persen, 50 persen. Namun, harus lihat kondisi [keuangan] negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah. Kalau naik 15 persen, dana desa bisa Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar," katanya.

Johan menekankan bahwa besaran kenaikan dana desa sangat bergantung pada kemampuan ekonomi dan keuangan pemerintah. Apalagi, tantangan ekonomi ke depan sangat besar, terutama dalam situasi dan kondisi global yang berpengaruh pada negara-negara.

Baca juga artikel terkait DANA DESA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto