Menuju konten utama

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Desa jadi Inisiatif DPR

Dalam revisi UU Desa, DPR menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Hal itu sempat dibahas dalam sidang Baleg DPR RI.

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Desa jadi Inisiatif DPR
Suasana Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Melalui ketuk palu tersebut maka revisi Undang-undang Desa menjadi inisiatif DPR.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing. Kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Puan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (11/7/2023).

"Setuju," jawab anggota dewan.

Dalam revisi Undang-Undang Desa, DPR menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Hal itu sempat dibahas dalam sidang Badan Legislasi DPR RI.

"Kita ambil keputusan, sebagian besar [fraksi] setuju [kenaikan dana desa] sebesar 20 persen," jelas Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023) dilansir dari Antara.

Pada 2023, kata dia, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun, kemudian dibagi kepada 74.000 desa, maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1 miliar sampai dengan Rp1,3 miliar per tahun.

Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa. Supratman menilai dengan kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen, maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.

"APBN kita sejak republik ini berdiri tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita makin baik," ujarnya.

Di sisi lain, PKB mendesak revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa rampung dibahas pada September 2023 mendatang.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menjelaskan alasan RUU tersebut mendesak disahkan karena imbas pandemi COVID-19 yang membuat situasi desa menjadi terpuruk dan membutuhkan bantuan dari pemerintah serta DPR.

"Sebisa mungkin di Bulan September kita harapkan sudah bisa selesai sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya. Karena menurut saya dua tahun setelah COVID itu benar-benar membutuhkan percepatan pembangunan," kata Luluk Nur Hamidah saat dihubungi pada Kamis (6/7/2023).

Baca juga artikel terkait REVISI UU DESA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky