Menuju konten utama

PKB Targetkan Revisi UU Desa Disahkan September 2023

PKB mengusulkan penambahan dana desa. Dari semula Rp1,1 miliar per tahun menjadi Rp5 miliar per tahun.

PKB Targetkan Revisi UU Desa Disahkan September 2023
Suasana rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilakukan pada September 2023 mendatang.

Dia menjelaskan alasan RUU tersebut mendesak disahkan karena imbas pandemi COVID-19 yang membuat situasi desa menjadi terpuruk dan membutuhkan bantuan dari pemerintah beserta DPR.

"Sebisa mungkin di Bulan September kita harapkan sudah bisa selesai sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya. Karena menurut saya dua tahun setelah COVID itu benar-benar membutuhkan percepatan pembangunan," kata Luluk Nur Hamidah saat dihubungi pada Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, percepatan pembangunan ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur eksekutif atau pemerintah saja. Perlu ada dorongan politik agar desa bisa berkembang melewati masa-masa COVID-19.

"Hampir 3 tahun ini memang desa belum bisa melakukan banyak hal kecuali bagi-bagi bansos. Itu pun sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat jumlahnya, tapi oleh orang desa tak bisa dikerjakan karena ini menjadi sinyal situasi tidak kondusif," jelasnya.

Luluk juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan penambahan dana desa. Dari semula Rp1,1 miliar per tahun menjadi Rp5 miliar per tahun. Menurutnya angka Rp5 miliar mendesak untuk disahkan karena alasan percepatan pembangunan yang harus dikejar.

"Fraksi PKB tetap mengajukan Rp5 miliar, dan angka minimalnya adalah Rp2 miliar, menyesuaikan dengan akomodasi dari beberapa pertimbangan yang memang disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini. Tetapi semangatnya kita semua adalah peningkatan termasuk alokasi dana desa," tegasnya.

Dari fraksi-fraksi yang ada di DPR, hanya PKB yang mengajukan peningkatan dana desa fantastis hingga Rp30 persen dari anggaran. Sementara fraksi lain seperti PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak bisa berpatokan pada besaran persentase.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa seharusnya melihat situasi dan kondisi keuangan negara dalam mengusulkan besaran dana desa.

"Bisa saja karena mau Pileg lalu mengusulkan [kenaikan dana desa] 15 persen, 20 persen, 50 persen. Namun, harus melihat kondisi [keuangan] negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah. Kalau naik 15 persen, dana desa bisa Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar," ucap Johan.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky