Menuju konten utama

Apa Tuntutan Demo APDESI di Depan DPR RI?

Isi tuntutan demo APDESI di depan Gedung DPR RI pada Rabu (31/1/2024).

Apa Tuntutan Demo APDESI di Depan DPR RI?
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024). tirto.id/Muhammad Zaenuddin

tirto.id - APDESI atau Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.

Massa aksi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia itu memaksa masuk ke gedung DPR RI. Mereka sempat berniat menjebol pagar gedung DPR RI dengan menariknya menggunakan tali. Tetapi, niat itu digagalkan oleh petugas kepolisian.

Kericuhan tidak dapat dielakkan, massa aksi terpantau melakukan pelemparan botol minuman ke arah polisi. Menurut kepolisian, massa demo membawa alat-alat tidak wajar seperti palu, sehingga terjadi kerusakan. Mereka juga membakar spanduk di depan pagar gedung DPR RI.

"Kita minta pertanggungjawaban karena sudah tidak wajar ketika orang melakukan haknya untuk menyampaikan aspirasi tapi membawa alat-alat seperti, kalau istilah saya bodem, itu kepala besi, kami akan cari," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto pada Rabu (31/1/2024) dikutip Antara News.

Untuk menghalau kericuhan, petugas kepolisian menembakkan air dari water cannon dan memberi peringatan supaya tidak melakukan pengrusakan melalui pengeras suara.

Demo akhirnya selesai di sore hari, saat pimpinan APDESI dijanjikan bertemu dengan pimpinan DPR pada Rabu malam.

Apa Tuntutan Demo APDESI?

Demo pada Rabu itu dilakukan oleh APDESI untuk menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa alias UU Desa disahkan pada 6 Februari 2024.

Koordinator Kades Kabupaten Tulungagung, Sopingi, mengatakan ada dua tuntutan dalam aksi demo tersebut.

"Ada dua penyampaian aspirasi yang besok akan disampaikan,” kata Sopingi kepada Antara News.

Pertama, meminta kejelasan dan keberlanjutan masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Kedua, tuntutan terkait jumlah tambahan anggaran desa.

Aksi demo pada Rabu merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya, tuntutan revisi UU Desa sudah disampaikan oleh ribuan perangkat desa di depan kantor DPR RI pada Selasa, 1 Januari 2023.

Berdasarkan laporan Buletin Parlementaria Nomor 1230/IV/I/2023 Januari 2023, ada beberapa tuntutan yang dilakukan pada demo setahun yang lalu, yaitu terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

DPR RI Tanggapi Tuntutan Demo APDESI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pihaknya setuju untuk melakukan pembahasan lanjutan revisi UU Desa.

"DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara News.

Namun kata Puan, pembahasan lanjutan revisi UU Desa akan dilakukan usai Pemilu demi menghindari konflik kepentingan. Pasalnya, dia tidak ingin kepala desa dimanfaatkan situasi politik.

“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU DESA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra