Menuju konten utama

Pengertian APDESI: Sejarah, Ketua, Tugas, dan Fungsinya

Mengenal APDESI, sejarah terbentuknya, siapa ketua APDESI, tugas, dan fungsinya dalam pembangunan desa.

Pengertian APDESI: Sejarah, Ketua, Tugas, dan Fungsinya
Kepala Desa. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

tirto.id - APDESI atau Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia adalah tempat asosiasi para kepala desa serta Perangkat Desa di seluruh Indonesia. Baik itu yang masih aktif atau telah purnatugas.

APDESI dibentuk pada tanggal 17 Mei 2005. Suwardjo Hedro Wijoyo terpilih menjadi ketua umum untuk periode 2005-2010 setelah Munas pertama APDESI tanggal 22-24 April 2005 di Yogyakarta. Sementara itu, ketua umum APDESI untuk periode 2021-2026 adalah Arifin Abdul Majid.

Melansir laman Antara News, setelah mengikuti kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Surta menegaskan kepada kepala desa supaya tidak terlibat dalam politik praktis di gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.

Surta mengatakan bahwa APDESI akan mengawal kebijakan dari pemerintah untuk kepentingan dan kesejahteraan desa di seluruh Indonesia.

Surta menambahkan bahwa APDESI juga tidak akan memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres manapun dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Namun, APDESI akan mengundang para pasangan capres-cawapres. Dia akan meminta komitmen mereka yaitu meningkatkan anggaran dana desa sebesar 5-10% per tahun.

Fungsi dan Tugas APDESI

Fungsi APDESI adalah untuk mewadahi perangkat desa di seluruh Indonesia terkait komunikasi, koordinasi dan mampu bersinergi membantu dan mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan ikut meningkatkan kualitas SDM apartur desa.

Masih banyak perangkat desa yang tidak memahami tugas dan wewenangnya untuk mewujudkan kondisi desa yang sejahtera maju adil dan makmur. Sehingga diperlu adanya sebuah organisasi asosiasi yakni APDESI.

Sedangkan tugas APDESI adalah menjaga serta mengangkat harkat dan martabat kepala desa. Dengan memastikan dan mengawal program daerah supaya tetap berjalan demi kemakmuran desa.

APDESI juga berperan sebagai mitra pemerintahan dalam hal menyokong semua bentuk program serta kebijakan untuk perkembangan desa. Khususnya untuk pemerintah dan penduduk desa.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI periode 2021-2026 berusaha untuk mengoptimalkan fungsi dari organisasi yakni sebagai media koordinasi, komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota. Dan juga kemitraan yaitu menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.

Melansir laman Kemendagri, saat acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus DPP APDESI di Gedung Nusantara VI DPR/MPR, Jakarta pada tahun 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) memiliki peran yang begitu besar untuk membangun desa.

Dengan kata lain, Kepala Desa dan jajarannya diberi hak untuk mengelola wilayahnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada tanggal 30 Mei 2014.

"Saya berharap APDESI dapat berperan aktif mendorong anggotanya yang tersebar pada 74.961 desa di seluruh Indonesia untuk membangun sinergitas sebagai upaya kepaduan strategis antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Pemerintah Desa sehingga akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang mampu melahirkan administrasi pelayanan publik yang cepat, efisien serta mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan terutama di tengah Pandemi Covid-19," ujar Tito.

Baca juga artikel terkait APDESI atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora