Menuju konten utama

Jokowi Manut Aturan UU soal Masa Jabatan Kepala Desa

Jokowi memastikan regulasi saat ini masih menetapkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali.

Jokowi Manut Aturan UU soal Masa Jabatan Kepala Desa
Presiden Joko Widodo mengamati pohon mangrove menjelang kunjungan sejumlah pemimpin negara G20 / pemimpin organisasi internasional di tempat persemaian dan pembibitan pohon mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai pada hari kedua KTT G20 Indonesia 2022 di Denpasar, Bali, Rabu (16/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Prasetyo Utomo/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo tidak masalah dengan keinginan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Meski begitu, Jokowi memastikan regulasi saat ini masih menetapkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali.

"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR, tapi yang jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu," kata Jokowi usai peninjauan proyek sodetan kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi mengatakan hingga saat ini proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berada di tangan DPR.

Eks Wali Kota Solo ini enggan menjawab secara spesifik mendukung atau tidak dalam penambahan masa jabatan. Ia mengembalikan semuanya kepada undang-undang.

"Kan undang-undangnya masih 6 tahun 3 periode," tegas Jokowi.

Beberapa waktu lalu ribuan kepala desa menuntut kepada pemerintah agar mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun selama 3 periode menjadi 9 tahun selama 2 periode.

Ribuan kepala desa ini menuntut perubahan masa jabatan karena masa jabatan saat ini terlalu singkat.

Terbaru, APDESI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia) justru meminta agar total masa jabatan kepala desa mencapai 27 tahun. Mereka pun juga menuntut Menteri Desa dan PDTT untuk diganti.

Kementerian Desa pun diklaim menindaklanjuti aspirasi tersebut. Dikutip dari laman Kementerian Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sepakat dengan gagasan tersebut. Ia mengklaim gagasan tersebut sudah disampaikan sejak Mei 2022 lalu.

"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," ungkapnya di Jakarta.

Mendes Gus Halim lantas mengaku akan segera menyiapkan naskah akademik revisi UU Desa. Ia beralasan memahami situasi di bawah sehingga ingin memasukkan dalam Prolegnas.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN KEPALA DESA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto