tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada dua organisasi masyarakat (ormas) bernama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Kedua ormas itu menggunakan nama akronim Apdesi: Perkumpulan Apdesi dipimpin oleh Arifin Abdul Majid dan DPP Apdesi dipimpin oleh Surta Wijaya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar memastikan kedua ormas tersebut sah dan terdaftar.
"Kedua ormas tersebut berbeda, akta notarisnya berbeda," kata Bahtiar kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Bahtiar, Undang-Undang Desa juga tidak mewajibkan organisasi desa hanya satu macam. Masyarakat bisa membentuk ormas tentang desa sebagaimana hak mereka sebagai warga negara.
Bahtiar menambahkan ormas yang terdaftar di Kemendagri wajib melampirkan surat pernyataan tidak memiliki konflik kepengurusan.
"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," kata dia.
Konflik ormas pemerintah desa ini berawal ketika Apdesi di bawah kepemimpinan Arifin Abdul Majid keberatan dengan sikap Apdesi yang dipimpin Surta Wijaya yang mendukung Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan