tirto.id - Presiden Jokowi menjawab keinginan sejumlah pihak yang mendorong dirinya maju tiga periode. Ia meminta semua pihak tetap taat konstitusi soal masa jabatan presiden sebagaimana undang-undang yang berlaku.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ujar Jokowi seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (30/3/2022).
Suara untuk Jokowi tiga periode sempat kembali mengemuka saat acara Silaturahmi Nasional APDESI di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam acara tersebut, Ketua Umum APDESI Surta Wijaya mengaku para kepala desa ingin agar Jokowi menjabat tiga periode.
Hal itu tidak lepas dari sepak terjang Jokowi dalam membangun desa. Ia pun mendapat gelar bapak pembangunan desa selain diminta maju tiga periode.
"Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan. Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan," kata Ketua Umum APDESI Surta Wijaya.
Selain itu, dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan tiga periode untuk Jokowi. Hal itu terjadi saat kunjungan kerja Jokowi hari ini, Rabu (30/3/2022).
Isu jabatan presiden tiga periode kembali mengemuka saat ini. Dorongan tersebut berbarengan dengan wacana penundaan Pemilu 2024. Parpol koalisi pemerintah terbelah soal wacana ini, ditambah lagi dengan klaim Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait big data.
Namun demikian, isu penundaan pemilu maupun perpanjangan jabatan presiden ditentang masyarakat sipil. Mereka menilai langgengnya suatu kekuasaan akan menciptakan pemerintahan yang otoriter.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky