Menuju konten utama

MA Sanksi Mutasi 3 Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu 2024

Mahkamah Agung (MA) memutasikan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ke pengadilan dengan kelas lebih rendah.

MA Sanksi Mutasi 3 Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu 2024
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus soal penundaan Pemilu 2024. Ketiga hakim itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilu berdasarkan gugatan Partai Prima.

MA memutasikan ketiga hakim itu ke pengadilan dengan kelas lebih rendah dari PN Jakpus. Hakim Tengku Oyong dimutasi ke PN Bengkulu sebagai hakim anggota, hakim H Bakri dimutasi ke PN Padang sebagai hakim anggota, dan hakim Dominggus Silaban dimutasi ke PN Jambi sebagai hakim anggota.

Mereka dinilai melanggar SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/2009-Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY no 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 pasal 14 dan pasal 18 ayat 4.

Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan disposisi dari Ketua Mahkamah Agung dan disposisi Plt Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 4 Juli 2023. Putusan sanksi mutasi kepada ketiga hakim itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Dirjen Badilum pada 20 Juli 2023.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto membenarkan isi putusan tersebut. Akan tetapi, ia tidak mengetahui apakah putusan sudah dijalankan atau belum karena wewenang tersebut ada di Badan Peradilan Umum.

Akan tetapi, Suharto menegaskan putusan MA berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial karena kesalahan para hakim masih teknis yudisial.

"Terkait hukuman disiplin terhadap hakim yang memutus penundaan pemilu karena pelanggaranyg bersifat tehnis yudisial dan kesalahannya masih dapat diperbaiki melalui upaya hukum. Maka hukumanya tidak seperti yg di rekomendasi oleh KY," Kata Suharto dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

Ketiga hakim ini sebelumnya menjadi sorotan karena memutuskan penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan. Hal itu diputuskan dalam perkara yang diajukan Partai Prima.

Atas putusan tersebut, KPU langsung mengajukan banding dan dikabulkan di tingkat banding. Sementara majelis hakim PN Jakpus yang dipimpi Tengku Oyong dan beranggotakan H Bakri serta Dominggus Silaban diperiksa MA dan Komisi Yudisial.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan