tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim yang memutus penundaan pemilu. Ketiganya adalah Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
Kuasa hukum koalisi, Shaleh Alghifari berharap sanksi yang dijatuhkan dapat menegakkan muruah hakim.
"Putusan sudah kami terima, kami mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun. Harapannya putusan ini jadi upaya terus menerus untuk menegakkan maruah hakim," kata Ghifar dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi sanksi ke hakim PN Jakpus tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," kata Miko dalam keterangannya, Senin 17 Juli 2023.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbasnya, pengadilan tingkat pertama itu memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Hakim meminta penyelenggara pemilu menunda tahapan yang sudah berjalan sejak putusan PN Jakpus dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023 lalu. Kemudian KPU diminta melaksanakan kembali tahapan dari awal selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari.
Berikut bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst: "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian putusan PN Jakpus dikutip pada 5 Maret 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky