tirto.id -
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.
Atas putusan itu, KPU mengajukan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Memori banding ini merupakan upaya hukum atas putusan PN Jakpus sebelumnya yang memutuskan Pemilu ditunda selama dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Pemilu tetap berjalan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh pimpinan KPU. Jadi proses tahapan KPU tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022," kata Andi di PN Jakpus pada Jumat (10/2/2023).
Memori banding tersebut ditelaah oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di dalamnya terdapat sejumlah poin keberatan KPU atas putusan PN Jakpus. Seperti potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum Pemilu, hingga putusan soal penundaan Pemilu.
"Soal putusan penundaan tahapan pemilihan menjadi dua tahun empat bulan tujuh hari menurut KPU itu adalah sebuah kekeliruan," terangnya.
Andi meyakini argumen hukum yang diajukan sudah cukup kuat. Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mampu membatalkan putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri