Menuju konten utama
Putusan Penundaan Pemilu

Ketua & Hakim PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY Hari Ini

Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim yang memutus perkara penundaan pemilu mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY). 

Ketua & Hakim PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY Hari Ini
Komisi Yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim yang memutus perkara penundaan pemilu mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).

"Baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

Miko mengatakan KY akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak tersebut. Ia berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.

"Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," kata Miko.

Miko mengatakan, KY telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 Mei 2023 sementara Majelis Hakim pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan. Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut," kata Miko.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU diminta menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan Kamis (2/3) dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Berikut bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst:

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tertulis dalam putusan tersebut, dikutip pada 5 Maret 2023."

Dengan adanya putusan tersebut, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Di mana sebelum ada putusan ini, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri