Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Menilik Wewenang KY Panggil Hakim soal Putusan Penundaan Pemilu

Miko menegaskan KY tidak masuk untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan karena itu domain upaya hukum.

Menilik Wewenang KY Panggil Hakim soal Putusan Penundaan Pemilu
Header Isu Penundaan Pemilu 2024 pasca Putusan PN Jakpus. tirto.id/Tino

tirto.id - Rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai kritik dari Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Politikus Partai Gerindra ini menilai peran KY dalam mengawasi hakim ada di level kode etik, bukan pada putusan yang diketuk para hakim.

Rencana pemanggilan tiga hakim PN Jakpus oleh KY ini bermula dari aduan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada Senin (6/3/2023). Tiga hakim yang diadukan ke KY adalah T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiganya merupakan hakim yang memutus perkara gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode dan cara untuk mendalami kasus itu. Salah satunya dengan memanggil ketiga hakim itu. Namun, kata dia, belum sampai pada proses pemeriksaan.

Mukti menyebut pemanggilan ketiga hakim itu guna menyelisik ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik. Ia mengatakan KY tidak berwenang untuk memeriksa materi atau pertimbangan putusannya.

“Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi,” kata dia.

Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengakui, putusan PN Jakpus itu menghebohkan publik. Oleh karena itu, KY berjanji akan memproritaskan penangananan dua laporan itu.

Pernyataan Mukti dan Joko itulah yang dikritisi Habiburokhman. KY sendiri berencana mengawal perkara itu sampai pada level banding dan kasasi.

“Bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” kata Habiburokhman dalam diskusi “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu" di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, masyarakat harus memahami esensi dan bagaimana hukum ditegakkan di pengadilan. Bilamana putusan hakim tak sesuai harapan, maka dilakukan upaya hukum lain seperti banding, bukan malah ramai-ramai menyerang kekuasaan yudikatif hingga mengoyak independensi mereka.

Habiburrokhman mengatakan, sikapnya terhadap KY tidak memengaruhi kritiknya terhadap putusan PN Jakpus yang menunda pemilu.

Dia menyayangkan dengan respons negatif atas putusan PN Jakpus yang mengarah pada upaya menjatuhkan martabat pengadilan.

“Respons yang tidak tepat terhadap putusan ini, saya jamin akan membuat masalah yang lebih besar. Karena hari ini kita melanggar yang namanya independensi pengadilan dengan ramai-ramai melakukan tuduhan dan sebagainya,” kata dia.

Komisi Yudisial Tegaskan Hanya Mengawasi soal Kode Etik

Juru Bicara KY, Miko Ginting menyatakan siap menjalankan perintah Habiburokhman itu. Ia menegaskan bahwa domain KY hanya dalam hal pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“KY tidak masuk untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan karena itu domain upaya hukum," kata Miko saat dihubungi dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (9/3/2023).

Rencana pemanggilan kepada hakim, kata dia, masih dalam rangka pendalaman, bahkan belum masuk dalam tahapan pemeriksaan.

“Pemanggilan itu pun hanya jika dibutuhkan karena itu cuman satu cara saja," ucap Miko.

Miko mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri aspek kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Jadi, bukan terkait substansi putusan," tukas Miko Ginting.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah KY berencana memanggil tiga hakim PN Jakpus sudah tepat. Sebab, kata dia, mungkin saja KY menemukan indikasi yang memengaruhi hakim dalam memutus perkara gugatan perdata itu.

“Jika KY menemukan indikasi adanya penyimpangan [faktor yang memengaruhi hakim] ketika hakim akan memutuskan [utamanya indikasi suap], KY sangat berwenang," kata Fickar saat dihubungi Tirto.

Ia menyebut KY layak memeriksa lebih jauh ihwal putusan tiga hakim PN Jakpus itu. Ia meyakini hakim PN Jakpus itu tidak mungkin kurang pengalaman.

“Karena itu sudah tepat KY memeriksanya,” kata dia.

Batas Kewenangan Hakim

Fickar mengatakan batas kewenangan KY dalam mengusut kasus itu hanya pada perilaku hakim. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perihal tugas lembaga itu ialah meningkatkan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Lalu, Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dalam pasal itu disebutkan tugas dan wewenang lembaga itu ialah menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Merujuk dua peraturan tersebut, batas kewenangan KY hanya pada dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim itu.

Fickar mengatakan bila putusan diketahui didasarkan pada perilaku tidak baik, misalnya menerima suap, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa etik para hakim itu.

Perihal rencana KY mengawal perkara itu pada tingkat banding hingga kasasi, Fickar memastikan tidak menyalahi aturan.

“Tidak langgar aturan, yang dikawal itu perilakunya,” kata Fickar.

Fickar bahkan mendorong KY jika menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan tiga hakim itu, agar direkomendasikan untuk dipecat.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meminta, KY fokus pada penyalagunaan wewenang ketiga hakim itu. Oleh karena itu, KY tidak menutup kemungkinan bakal melihat putusan, sebab akibat dari dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim tersebut.

Ia mengatakan semua pelanggaran kode etik berefek pada putusan.

“Misalnya seorang hakim itu menemui kliennya atau objek kliennya karena menemui itulah menghasilkan putusan. Jadi, bukan diperiksa putusan, putusan karena ada pelanggaran kode etik," kata Mudzakir saat dihubungi Tirto.

Mudzakir mengatakan, nantinya KY akan melihat korelasinya antara dugaan pelanggaran kode etik yang melahirkan putusan itu.

“Prinsipnya itu tetap, walupun diperiksa nanti ada hal seperti itu, kosentrasi pada kode etiknya. Kode etiknya di mana, tadi sudah saya sampaikan bahwa ini tidak dituntut, tetapi ambil keputusan yang ultra petita yang menyalahi wewenang [dari hakim]," ucap Mudzakir.

KY nantinya bakal menelusuri rahasia apa di balik putusan majelis hakim PN Jakpus itu. “Karena menemuinya belum terdeteksi, maka lahirlah putusan. Ternyata diketahui putusan akhir karena menemui orang itu," tukas Mudzakir.

KPU Siap Melawan

KPU sendiri akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pengajuan banding merupakan sikap KPU yang tidak setuju atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Sehingga berimbas pada putusan penundaan Pemilu 2024.

“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelasnya.

Hasyim juga menjelaskan bahwa memori banding baru diajukan oleh KPU pada Jumat (10/3/2023) karena pihaknya berusaha mempelajari putusan PN Jakpus tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz