Menuju konten utama

Jaksa Tunda Usut Kasus terkait Capres-Caleg hingga Pemilu Usai

Jaksa Agung meminta jajarannya bersikap netral di Pemilu 2024. Ia tidak ingin proses penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh kelompok tertentu.

Jaksa Tunda Usut Kasus terkait Capres-Caleg hingga Pemilu Usai
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya menunda proses pemeriksaan yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penundaan pemeriksaan itu dilakukan hingga rangkaian Pemilu 2024 selesai.

"Itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Burhanuddin dalam pernyataan resmi yang diterima awak media di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Burhanuddin juga meminta jajarannya bertindak cermat dan hati-hati dalam penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah.

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ucap Burhanuddin.

Lebih lanjut, ia meminta jajaran intelijen memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

"Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Burhanuddin.

Di sisi lain, ia meminta jajaran Adhyaksa segera melakukan koordinasi dengan para stakeholder berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tegas Burhanuddin.

Untuk jajaran tindak pidana umum, Burhanuddin meminta melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

Lalu, segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara tersebut.

Burhanuddin juga mengingatkan kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Kejaksaan, kata Burhanuddin, memiliki peran strategis untuk ikut menyukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Karena itu, ia berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Burhanuddin menegaskan dalam perhelatan pemilu, kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh perintah harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.

"Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky